Dapat Asimilasi, Artis Vanessa Angel Jalani Masa Hukuman di Rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mendapatkan asimilasi.
Vanessa merupakan narapidana kasus psikotropika yang menjalani masa pidana sejak 18 November 2020 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).
1. Tindak pidana yang dilakukan Vanessa dinilai ringan
Rika mengungkapkan, asimilasi yang diberikan kepada Vanessa tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3- PK.01.04.04-766.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, belum di atur pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 bulan atau kurang.
"Bahwa narapidana atas nama Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana atau pelanggaran ringan. Sehingga, dapat diberikan asimilasi di rumah," ucap Rika.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Kepemilikan Psikotropika
2. Vanessa memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan asimilasi
Editor’s picks
Rika melanjutkan, pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan, di atur dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020.
Surat edaran itu tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Poin 5 huruf a nomor (2) berbunyi: “Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan," ujarnya.
"Bahwa dengan alasan tersebut, yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani 1/2 masa pidana). Sehingga, yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020," kata Rika lagi.
3. Vanessa sebelumnya divonis 3 bulan penjara
Sebelumnya, Vanessa dinyatakan bersalah atas kepemilikan 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa. Resep anti depresan itu memang didapatkan secara resmi.
Namun yang menjadi permasalahan, resep psikotropika tersebut tak dapat dikuasai pasien setelah ditebus dan harus ditahan oleh pihak apotek untuk menghindari penyalahgunaan.
"Bahwa yang bersangkutan telah diputus pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta subsidair 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020," tutur Rika.
Baca Juga: Vanessa Angel Jalani Hukuman di Lapas Pondok Bambu Mulai Hari Ini