Dewas KPK Proses Laporan ICW pada Firli Bahuri Terkait Kasus OTT UNJ

Lagi-lagi Ketua KPK diduga melanggar kode etik

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang dikirimkan pada Senin 26 Oktober 2020. Pelaporan itu berkaitan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) beberapa waktu lalu.

"Laporan memang sudah masuk, lagi dalam proses," kata Anggota Dewas KPK, Harjono, kepada IDN Times Senin (2/11/2020).

1. Dewas masih mempelajari laporan ICW

Dewas KPK Proses Laporan ICW pada Firli Bahuri Terkait Kasus OTT UNJAnggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Harjono enggan menjelaskan lebih detail proses apa yang dimaksud. Ia hanya menyatakan, laporan itu masih diproses di internal Dewas. Senada, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, laporan itu sudah diterima pihaknya.

"Laporan ICW sudah diterima. Dewas akan mempelajarinya," ucap dia.

Baca Juga: ICW: Jika Firli Tak Jadi Ketua, Tak Ada Pegawai KPK Mengundurkan Diri

2. Firli dan Karyoto diduga melanggar kode etik

Dewas KPK Proses Laporan ICW pada Firli Bahuri Terkait Kasus OTT UNJPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana sebelumnya mengatakan, ada beberapa dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi. Pertama, Firli bersikukuh mengambil alih penanganan perkara yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Padahal, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Pengaduan Masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara. Sehingga, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya.

Kedua, Firli menyebutkan, dalam pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kemendikbud ditemukan adanya tindak pidana.

"Padahal ia diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sehingga, menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK," ucap Kurnia.

3. Firli dan Karyoto diduga tidak melakukan gelar perkara internal terkait kasus itu

Dewas KPK Proses Laporan ICW pada Firli Bahuri Terkait Kasus OTT UNJDeputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Ketiga, saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian, Firli dan Karyoto diduga tidak melakukan mekanisme gelar perkara di internal KPK.

"Padahal, dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan, serta para Pimpinan KPK," ujarnya.

Keempat, tindakan Firli yang mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud, diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau pun mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya.

"Padahal Pasal 21 UU KPK menyebutkan, bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," kata dia.

4. ICW minta Firli diberhentikan dengan tidak hormat

Dewas KPK Proses Laporan ICW pada Firli Bahuri Terkait Kasus OTT UNJKetua KPK, Firli Bahuri Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Etik (Dok. Humas KPK)

Atas dasar itu, ICW mendesak agar Dewas menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli dan Karyoto. Kemudian, Dewas harus memanggil dan meminta keterangan dari keduanya, serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan ini.

Dalam kesempatan itu, Kurnia mengingatkan kembali dua pelanggaran etik yang terbukti dilakukan oleh Firli. Pada 2018, ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri bertemu dengan Tuan Guru Bajang. Pelanggaran etik yang terkini adalah, Firli terbukti menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter pada Juni 2020.

"Untuk itu, Dewan Pengawas semestinya dapat menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya