Didakwa Jual Ponsel Ilegal, Putra Siregar: Ini Pembunuhan Karakter

Putra merasa mengalami tekanan psikologis

Jakarta, IDN Times - Terdakwa dugaan kasus jual beli ponsel ilegal, Putra Siregar, mengaku mengalami tekanan psikologis akibat kasus yang menimpanya. 

"Ini pembunuhan karakter. Sampai tukang bakso saja tahu. Ini sanksi sosialnya luar biasa sekali," kata pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) seperti dikutip dari ANTARA.

1. Putra didakwa merugikan negara Rp26 juta

Didakwa Jual Ponsel Ilegal, Putra Siregar: Ini Pembunuhan KarakterInstagram

Pemilik perusahaan PS Store itu diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2006, terkait jual beli barang yang diduga hasil penyelundupan.

Berdasarkan fakta persidangan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU), Putra didakwa merugikan negara Rp26 juta. Hal ini akibat PPN sebesar 10 persen dan PPH 7,5 persen tidak dibayar oleh Putra.

Baca Juga: Bos PS Store Putra Siregar Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim

2. Putra merasa mengalami gangguan psikologis

Didakwa Jual Ponsel Ilegal, Putra Siregar: Ini Pembunuhan KarakterPengusaha PS Store, Putra Siregar (kedua dari kanan), menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan atas perkara dugaan jual beli barang selundupan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).

Putra merasa mengalami gangguan psikologis dari seluruh tuduhan tersebut. Bahkan, kondisi serupa juga dialami sang istri.

"Saya punya dua anak yang masih bayi. Mental saya dan keluarga terganggu. Ini pembunuhan karakter," katanya.

Dia menilai, pembunuhan karakter yang dimaksud sebab perkara yang terjadi pada 2017 baru diproses pada saat ini. "Seolah-olah baru ditangkap. Ini kejadian 2017 tapi di 'up' ke 2020," katanya.

3. Sidang akan dilanjutkan pekan depan

Didakwa Jual Ponsel Ilegal, Putra Siregar: Ini Pembunuhan KarakterIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah mengatakan, kliennya telah menitipkan uang kepada negara senilai Rp500 juta, jika seandainya dalam proses persidangan terbukti ada kerugian negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milano mengatakan, agenda sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

"Sekitar tiga saksi kita siapkan nanti," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Putra diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis, 23 Juli 2020. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp61,3 juta.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Perdagangan HP Ilegal PS Store Milik Putra Siregar  

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya