Diduga Dianiaya, Penyelidik KPK Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

KPK yakin visum akan membuktikan penganiayaan

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro akan memeriksa MG, penyelidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga mengalami penganiayaan oleh rombongan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua.

"Iya benar hari ini diagendakan seperti itu," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/2).

Meski demikian, Argo tidak menyebut mengenai waktu dan materi pemeriksaan. Pihaknya memilih untuk menunggu kedatangan pegawai KPK tersebut. "Ya tunggu saja," kata Argo singkat.

1. Pegawai KPK melaporkan kepada polisi terkait penganiayaan

Diduga Dianiaya, Penyelidik KPK Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini(Ilustrasi penganiyaan) IDN Times/Sukma Shakti

Pada Sabtu (2/2), penyelidik KPK berinisial MG melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya saat bertugas bersama rekannya yang berinisial AF.  MG dipukul saat sedang mengambil foto untuk mengintai aktivitas rapat Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Papua, dan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur pada Sabtu malam. Sementara AF, mengalami intimidasi.

Sejumlah pihak Pemprov Papua mendatangi MG karena tidak terima kegiatannya difoto tanpa izin pihak hotel maupun Pemprov Papua. Pihak pemprov pun sempat menanyakan identitas pegawai KPK tersebut. Meski sudah mengetahui MG adalah pegawai KPK, namun pihak pemprov tetap 'menghujani' pukulan kepada MG hingga mengakibatkan luka memar dan sobek.

2. Pemprov Papua laporkan balik pegawai KPK

Diduga Dianiaya, Penyelidik KPK Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini(Ilustrasi Penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Tidak terima dengan perlakuan penyelidik KPK tersebut, pihak Pemprov Papua justru melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini lantaran di dalam HP penyelidik KPK yang sempat diperiksa pihak pemprov, terdapat pesan yang menyebut salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap.

"Isi pesan WhatsApp telapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan," kata Argo.

Atas dasar itu, pihak Pemprov Papua melalui kuasa hukum Alexander Kapisa melaporkan kejadian ini atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik pada Senin (4/2) dengan nomor laporan LP/716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus

Pasal yang dijerat yakni Tindak Pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Baca Juga: Pegawainya Diragukan Dianiaya, KPK Siapkan Bukti Visum dan Rekam Medis

3. KPK menilai institusi negara tidak dapat menjadi korban pasal pencemaran nama baik

Diduga Dianiaya, Penyelidik KPK Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Terkait laporan Pemprov Papua, KPK menilai institusi negara atau daerah tidak dapat menjadi korban dalam pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE atau KUHP. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan atau hanya bisa diproses atas laporan orang yang dirugikan.

"Menjadi pertanyaan hukum juga, apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan?" ujar Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (5/2).

4. KPK yakin visum akan membuktikan laporan mereka tentang penganiayaan

Diduga Dianiaya, Penyelidik KPK Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini(Juru bicara KPK, Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A,

Sebelumnya, Pemprov Papua membantah telah menganiaya dan memukul penyelidik yang berinisial "MG" tersebut. Kepala Bagian Biro Humas dan Protokol, Gilbert Yakwar, mengatakan yang terjadi pada Sabtu malam (2/2) adalah aksi saling dorong. 

KPK mengaku sudah menyiapkan bukti untuk menguatkan informasi penyelidiknya sudah dianiaya oleh pengawal Pemprov Papua. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan hasil visum nantinya yang akan membuktikan. Mereka juga akan menyerahkan rekam medis sebagai fakta yang menguatkan telah terjadi aksi penganiayaan. 

"Bukti-bukti seperti ini kami yakini akan berbicara dengan sendirinya tentang kondisi yang bersangkutan," kata Febri dalam keterangan tertulis pada Selasa (5/2). 

5. MG sempat dioperasi ringan

Diduga Dianiaya, Penyelidik KPK Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari IniIDN Times/Margith Damanik

Menurut Febri, MG sempat dioperasi akibat penganiayaan tersebut. Dia menyebut MG mengalami luka sobek di bagian wajah dan retak tulang hidung. Hingga saat ini, menurutnya, MG masih dalam proses pemulihan. 

"Yang bersangkutan masih harus membutuhkan istirahat sekitar 4-5 hari," ujar Febri yang sudah menjenguk MG di rumah sakit. 

Baca Juga: Pesan KPK bagi Pemprov Papua: Kalau Tidak Korupsi Tak Perlu Khawatir

Topik:

  • Anata Siregar
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya