Diduga Kampanye di Luar Jadwal, Cagub Sumbar Jadi Tersangka

Mulyadi akan diperiksa Senin pekan depan

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, mengatakan pihaknya telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi, menjadi tersangka.

"Iya betul, setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M (Mulyadi) ditetapkan menjadi tersangka," kata Awi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (5/12/2020).

1. Mulyadi akan diperiksa Bareskrim Polri pada 7 Desember 2020

Diduga Kampanye di Luar Jadwal, Cagub Sumbar Jadi TersangkaIlustrasi (IDN Times/Galih Persiana)

Awi mengatakan Bareskrim Polri segera memeriksa Mulyadi. Rencananya, Mulyadi dipanggil pada Senin 7 Desember 2020.

"Terkait tindak pidana pemilihan, yaitu kampanye di luar jadwal sesuai dengan pasal 187 ayat (1) undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020," ucap Awi.

Baca Juga: KPK: Calon Kepala Daerah Pilkada Usia di Bawah 50 Tahun Lebih Tajir

2. Jika tidak datang, Mulyadi akan diperiksa Kamis pekan depan

Diduga Kampanye di Luar Jadwal, Cagub Sumbar Jadi TersangkaIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian, mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan kedua jika Mulyadi tidak hadir pada Senin.

"Jika tidak datang, akan dipanggil kembali hari Kamis tanggal 10 Desember 2020," kata Andi.

3. Mulyadi diduga melakukan kampanye di salah satu program TV

Diduga Kampanye di Luar Jadwal, Cagub Sumbar Jadi TersangkaMetode Kampanye Pilkada 2020 saat pandemik COVID-19 (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, pasangan Mulyadi-Ali dilaporkan oleh seseorang bernama Yogi Ramon Setiawan. Kuasa Hukum Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya lebih dulu melaporkan ke Bawaslu. Laporan itu ternyata dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.

"Sebagaimana diketahui, kampanye untuk media elektronik itu dilakukan mulai tanggal 22 November sampai 2 Desember. Jadi dugaan itu kami sudah lapor ke Bawaslu RI kemudian sekarang perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Maulana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 23 November 2020.

Dalam laporannya, pasangan Mulyadi-Ali diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Bahkan, kampanye itu dilakukan di sebuah program TV.

"Kampanye di luar jadwal melalui media elektronik dalam acara Coffee Break TV One pada tanggal 12 November 2020. Di dalam materi dari acara tersebut diduga merupakan penyampaian program ataupun visi maupun misi dari calon," ujarnya.

Baca Juga: Hari Terakhir Masa Kampanye Pilkada, Mahfud MD: Sanksi Masih Menanti

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya