Diduga Makar, Jurkam Prabowo-Sandi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Lieus Sungkharisma ditangkap Polisi pada Senin (20/5)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengungkapkan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus dugaan upaya makar, Lieus Sungkharisma, selama 20 hari ke depan.

"Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5).

1. Proses pemeriksaan Lieus masih terus berjalan

Diduga Makar, Jurkam Prabowo-Sandi Ditahan Selama 20 Hari ke DepanIDN Times/Axel Joshua Harianja

Argo mengatakan pemeriksaan terhadap juru kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Subianto itu, masih terus berjalan hingga saat ini. Menurut Argo, pemeriksaan terhadap Lieus juga tidak dilangsungkan secara terus menerus. Sehingga, pihaknya memberikan waktu jeda kepadanya.

"Ya kan kita juga memberikan hak-hak tersangka. Misalnya dia capek kita lanjutkan besoknya jadi tidak sekaligus kita langsung selesaikan pemeriksaan," kata Argo.

Baca Juga: Terjerat Kasus Makar, Aktivis Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi

2. Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Diduga Makar, Jurkam Prabowo-Sandi Ditahan Selama 20 Hari ke DepanANTARA FOTO/Rangga Pandu Asmara Jingga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, aktivis Lieus Sungkharisma telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/5).

Dedi menegaskan, penetapan Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu sebagai tersangka, sudah melalui prosedur yang benar yaitu melalui proses gelar perkara. "Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," tegas Dedi.

3. Lieus ditangkap polisi pada Senin (20/5) kemarin

Diduga Makar, Jurkam Prabowo-Sandi Ditahan Selama 20 Hari ke DepanIDN Times/Axel Joshua Harianja

Lieus Sungkharisma ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (20/5). Lieus tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar 10.14 WIB dengan didampingi oleh beberapa jajaran pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, ia pun mengaku merasa diperlakukan tidak adil.

"Gak adillah inilah. Padahalkan panggilan baru dua(kali). Diborgol lagikan. Gak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan, nggak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," ungkap Lieus setibanya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5).

Lieus mengatakan, dirinya siap untuk menjalani setiap proses hukum yang dihadapinya. Akan tetapi, ia mengaku, tidak akan menjawab satu pertanyaan pun yang diajukan pihak kepolisian kepadanya.

"Pokoknya, saya udah bilang polisi, saya gak akan jawab satu patah kata pun. Dia (polisi) mau tulis apapun mana ada takutnya kita. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," ujarnya.

Argo mengatakan, Lieus ditangkap pada pagi ini, sekitar pukul 06.40 WIB. Ia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Barat. "Di dalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai ART. Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan oleh dua orang security, Ketua RW dan satu saksi lainnya," ujar Argo dalam keterangannya yang diterima IDN Times siang ini.

"Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di jalan Keadilan nomor 26, kecamatan Taman Sari, sesuai alamat di KK (kartu keluarga). Disana ditemukan istri dari yang bersangkutan dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB," sambung Argo.

Dari penggeledahan itu, pihaknya kata Argo turut mengamankan beberapa barang bukti seperti telepon genggam, rekaman kamera closed circuit television (CCTV) dan beberapa dokumen yang dimiliki Lieus.

Sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Lieus Sungkharisma  sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Lies seharusnya menjalani pemeriksaan pada 14 Mei lalu, pukul 10.00 WIB.

Dikonfirmasi terpisah, Lieus menjelaskan dirinya saat itu belum mendapatkan pengacara. Hal itu lah yang membuatnya tak hadir dalam pemeriksaan yang pertama.

"Lagi cari pengacara nih. Ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup.Tanyain dong Pak Yusril mau bela kasus makar gak?" ujar Lieus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Ia pun dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada 17 Mei. Namun lagi-lagi, Lieus mangkir dan mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Jurkam BPN Lieus Ditangkap, Sandiaga: Satu Lagi Dikriminalkan

4. Lieus dilaporkan atas kasus dugaan hoaks dan makar

Diduga Makar, Jurkam Prabowo-Sandi Ditahan Selama 20 Hari ke DepanANTARA FOTO/Ricky Prayoga

Lieus dilaporkan oleh seseorang yang bernama Eman Soleman. Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.

Baca Juga: Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus di Polda, Prabowo Bawa Nasi Padang

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya