Diduga Menghina Nahdlatul Ulama, Polri Tetapkan Gus Nur Jadi Tersangka

Ini penjelasan polisi tentang penangkapan Gus Nur Sabtu pagi

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan pihaknya menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Penangkapan Gus Nur tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar Kecamatan Pakis, Malang ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Awi kepada IDN Times, Sabtu (24/10/2020).

1. Gus Nur sudah ditetapkan menjadi tersangka

Diduga Menghina Nahdlatul Ulama, Polri Tetapkan Gus Nur Jadi TersangkaGus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Dalam surat penangkapan tersebut, Gus Nur diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

"Iya (Gus Nur) sudah jadi tersangka," ujar Awi.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Malang

2. Penangkapan didasari laporan dari NU

Diduga Menghina Nahdlatul Ulama, Polri Tetapkan Gus Nur Jadi TersangkaSugi Nur Raharja alias Gus Nur (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Awi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020. Laporan itu dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). NU melaporkan Gus Nur, lantaran diduga menghina lewat akun YouTube Munjiat Channel.

Dalam kasus ini, Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2)  dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

3. Kuasa Hukum belum tahu apa yang membuat Gus Nur ditangkap

Diduga Menghina Nahdlatul Ulama, Polri Tetapkan Gus Nur Jadi TersangkaGus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Pihak kuasa hukum mengaku belum tahu sebab penangkapan tersebut. Namun, beberapa hari sebelumnya, Gus Nur dikecam karena ucapannya yang diduga menghina NU. Gus Nur dianggap mencemarkan nama baik Kiai dan NU dalam YouTube Refly Harun berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!" berdurasi 29 menit 58 detik.

Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan sebelumnya juga membenarkan adanya penangkapan kliennya itu. Ia membantah, bahwa dugaan hinaan terhadap NU yang akhirnya kembali membawa Gus Nur berurusan dengan polisi.

"Kami belum tahu kasusnya. Tapi ini bukan kasus yang kemarin. Karena dari informasi yang kita dapat dari pihak keluarga itu ada surat penangkapannya ya tapi itu bukan kasus yang kemarin," tuturnya saat dikonfirmasi hari ini.

Kasus ini sendiri bukan yang pertama kali. Tahun lalu, Gus Nur juga sempat divonis 1,5 tahun penjara karena mencemarkan nama baik terhadap generasi muda NU.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penghinaan Gus Nur ke NU Masuk ke Bareskrim

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya