Diduga Rasisme ke Natalius Pigai, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim 

Abu Janda dinilai menghina fisik

Jakarta, IDN Times - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Mereka menilai Abu Janda melakukan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis, mengatakan laporan telah diterima dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

"Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun Twitter @Permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda," kata Medya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

1. Cuitan dinilai menghina bentuk fisik

Diduga Rasisme ke Natalius Pigai, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Abu Janda Laporkan Ustaz Maheer ke Polisi atas dugaan ancaman pembunuhan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Medya mengatakan Abu Janda dinilai melakukan ujaran kebencian lewat cuitannya di Twitter pada Sabtu (2/1/2021). Dalam cuitannya, Abu Janda menyebut kata evolusi yang diduga ditujukan kepada Natalius Pigai.

"Beliau (Natalius) berasal dari Papua, dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sembarang ngetwit. Tapi tujuannya adalah menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujar dia.

Dalam laporannya, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

2. Cuitan sudah dihapus

Diduga Rasisme ke Natalius Pigai, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Abu Janda Laporkan Ustaz Maheer ke Polisi atas dugaan ancaman pembunuhan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kasus ini diawali ketika Abu Janda mengomentari perdebatan antara Natalius Pigai dengan mantan Kepala BIN, Abdullah Mahmud Hendropriyono. Namun, cuitan itu kini sudah dihapus.

Meski cuitan tersebut sudah dihapus, Medya beranggapan tidak ada masalah. Menurutnya, masyarakat banyak yang tersinggung atas cuitan Abu Janda.

"Kami sudah dapatkan screen capture-nya lebih dulu ya, dan itu sudah diterima sebagai bukti awal, bukti permulaan dalam mengajukan laporan ini," tuturnya.

3. Ambroncius Nababan juga diduga melakukan rasisme terhadap Natalius

Diduga Rasisme ke Natalius Pigai, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (tengah) bersama Staf Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM (ANTARA FOTO/Rossa Panggabean)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan pada Rabu (27/1/2021). Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) itu akan ditahan selama 20 hari.

“Mulai 27 Januari-15 Febuari 2021. Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Mabes Polri.

Rusdi menjelaskan Ambroncius ditangkap pada Selasa (26/1/2021) pukul 18.30 WIB. Kasus rasisme yang dilakukan Ambroncius berawal dari unggahan foto di akun media sosial miliknya. Dalam unggahan itu, Ambroncius menyandingkan foto Natalius Pigai dengan satwa.

Ambroncius pun ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan rasisme. Ia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: YLBHI: Polisi Harus Tegas Proses Hukum Pelaku Rasisme Natalius Pigai

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya