Diduga Sebar Hoaks Soal Omnibus Law, Seorang Wanita Diciduk Polri

Pelaku merasa kecewa dengan adanya UU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, mengatakan pihaknya menangkap pelaku yang diduga menyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, melalui akun Twitter @videlyae.

"Pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 pukul 11.30 WITA, telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun twitter @videlyae yang berinisial VE (36)," kata Argo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).

1. Pelaku ditangkap di Makassar

Diduga Sebar Hoaks Soal Omnibus Law, Seorang Wanita Diciduk PolriKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Argo mengungkapkan VE ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Smartphone Redmi 6 Pro M1805D1SE warna Hitam dan satu simcard Telkomsel.

"Modus operandi melakukan postingan atau menyiarkan berita bohong di akun Twitter @videlyae, yang mengakibatkan keonaran," ungkap Argo.

Baca Juga: Wagub DKI Prediksi Kerugian Akibat Demo Omnibus Law Sentuh Rp65 Miliar

2. Pelaku merasa kecewa dengan adanya UU Cipta Kerja

Diduga Sebar Hoaks Soal Omnibus Law, Seorang Wanita Diciduk PolriPelaku terduga penyebar Hoaks soal Omnibus Law ditangkap Polri (Dok. Humas Polri)

Argo mengatakan, VE menyebarkan berita hoaks mengenai 12 Pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja. Contohnya, soal pesangon yang dihilangkan, hingga UMP-UMK dihapus.

"Itu sudah beredar. Sehingga masyarakat itu terprovokasi, kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini?" ucapnya.

Menurut Argo, setelah diverifikasi, apa yang dipaparkan VE berbeda dengan yang telah disahkan oleh DPR. Alhasil, Polri menyimpulkan VE telah menyebarkan hoaks.

"Motif yang disebabkan oleh rasa kekecewaan karena pelaku kini sudah tidak bekerja lagi," kata Jenderal bintang dua ini.

3. VE terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun

Diduga Sebar Hoaks Soal Omnibus Law, Seorang Wanita Diciduk PolriIlustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas perbuatannya, VE dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Barang siapa menyiarkan atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," tutur Argo.

Baca Juga: Usai Demo Omnibus Law, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan 398 Ton Sampah

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya