Diduga Terima Suap, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Jadi Tersangka

Enam orang jadi tersangka kasus suap Bupati Banggai Laut

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Penangkapan ini terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah, tahun anggaran 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pada Kamis (3/12/2020) pihaknya sempat menangkap 16 orang dalam kasus Bupati Banggai Laut.

"Mengamankan 16 orang pada Kamis, 3 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di beberapa tempat, yaitu Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah," kata Nawawi dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, KPK Tangkap 16 Orang

1. Wenny menerima transferan Rp200 juta yang diduga suap

Diduga Terima Suap, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Jadi TersangkaWakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berjalan seusai mengecek kondisi penerapan protokol kesehatan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebanyak 16 orang yang diamankan adalah Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB), Wandyanto Tipa (WT) ajudan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG) orang kepercayaan bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Hengky Thiono (HTO) Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hedy Thiono (HDO) Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BPP), dan Djufri Katili (DK) Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM).

Selanjutnya, Martinus (MAR) Direktur Utama PT Bonebuya Purnama (BP) sekaligus Direktur PT Lautan Arta Prima (LAP), Andreas Hongkiriwang (AHO) Direktur PT Andronika Putra Delta (APD), Hendri Wijaya Gosali (HWG) pihak swasta, Basuki Mardiono (BM) Kepala Dinas PU Pemkab Banggai Laut dan Ramli Hi Patta (RHP) Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut.

Kemudian, Widyawati (WK) istri Hedy Thiono, Ridaya Laode Ngkowe (RLN) Calon Wakil Bupati Banggai Laut, Haris (HRS) pihak swasta, Taufik (TUK) pihak swasta dan Kiki Afriyanto (KA) pihak swasta.

"Tanggal 3 Desember 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan AHO (Andreas) kepada WB (Wenny), yang ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan milik HDO (Hedy) sejumlah Rp200 juta, yang diduga adalah sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya," ungkap Nawawi.

2. KPK temukan uang Rp2 miliar di dalam kardus

Diduga Terima Suap, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Jadi TersangkaIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekitar pukul 14.00 WITA, tim KPK langsung menangkap pihak-pihak terkait di Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Luwuk dan Jakarta. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polres Banggai Kepulauan dan Polres Luwuk untuk pemeriksaan lanjutan.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek dan beberapa dokumen proyek," ucap Nawawi.

Nawawi menjelaskan, Wenny selaku Bupati Banggai Laut diduga memerintahkan orang kepercayaannya Recky Suhartono Godiman untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan. Pihak rekanan itu mengerjakan beberapa proyek infrastruktur peningkatan sejumlah ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banggai Laut.

Wenny juga diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Basuki Mardiono selaku Kepala Dinas PUPR, dan Ramli Hi Patta selaku Kabid Cipta Karya Kabupaten Banggai Laut.

"Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB (Wenny) melalui RSG (Recky) dan HTO (Hengky Thiono)," ucap Nawawi.

Melalui pengkondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian uang dari Hedy Thiono, Djufri Katili dan Andreas Hongkiriwang kepada Wenny.

"Yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta," kata Nawawi.

3. Wenny dan lima orang lainnya jadi tersangka

Diduga Terima Suap, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Jadi TersangkaBupati Banggai Laut Wenny Bukamo (kanan) (Website/sulteng.kemenag.go.id)

Setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, Wenny meminta Basuki Mardiono selaku Kadis PUPR dan Idhamsyah (IT) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut.

"Sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang dikemas didalam kardus yang disimpan di rumah HTO (Hengky Thiono)," ucap Nawawi.

Pada 1 Desember 2020, Hengky bersama Hedy dan beberapa pihak lainnya datang menemui Wenny di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, Hedy melaporkan bahwa uang sudah siap dan berada di rumah Hengky untuk diserahkan kepada Wenny.

Setelah memeriksa dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dari kegiatan tersebut.

"KPK menetapkan enam orang tersangka sebagai penerima WB (Wenny), RSG (Recky Suhartono Godiman) dan HTO (Hengky Thiono). Sebagai pemberi HDO (Hedy Thiono), DK (Djufri Katili) dan AHO (Andreas Hongkiriwang)," ucap Nawawi.

Sebagai penerima suap, Wenny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan pihak penyuap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Uang dari OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya