Diduga Terima Suap, Kekayaan Bupati Muara Enim Juarsah Rp5 Miliar

Juarsah diduga terima suap Rp4 miliar 

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Juarsah terakhir kali melaporkan LHKPN pada 14 April 2020. Saat itu Juarsah masih menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan. Lantas, apa saja harta yang dimiliki Juarsah? Berikut ulasan selengkapnya.

1. Harta berupa tanah dan bangunan Juarsah senilai Rp4,25 miliar

Diduga Terima Suap, Kekayaan Bupati Muara Enim Juarsah Rp5 MiliarJuarsah saat memberikan kesaksian korupsi di dinas PUPR Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Juarsah baru menjabat sebagai Bupati Muara Enim pada 11 Desember 2020. Dia menggantikan Ahmad Yani yang sebelumnya juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Juarsah tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp4.250.000.000. Berikut ini rinciannya:

  1. Tanah dan bangunan seluas 428 m2/200 m2 di Palembang, Rp1 miliar
  2. Tanah seluas 6.396 m2 di Muara Enim, Rp500 juta
  3. Tanah seluas 20.000 m2 di Ogan Ilir, Rp300 juta
  4. Tanah seluas 20.000 m2 di Ogan Ilir, Rp300 juta
  5. Tanah seluas 19.600 m2 di Ogan Ilir, Rp300 juta
  6. Tanah seluas 10.000 m2 di Banyuasin, Rp200 juta
  7. Tanah seluas 2.500 m2 di Palembang, Rp750 juta
  8. Tanah seluas 10.000 m2 di Banyuasin, Rp300 juta
  9. Tanah seluas 300 m2 di Palembang, Rp300 juta
  10. Tanah seluas 17.298 m2 di Banyuasin, Rp300 juta

Baca Juga: Kaus Suap Proyek Dinas PUPR, Bupati Muara Enim Juarsah Jadi Tersangka

2. Juarsah tercatat punya utang Rp355 juta

Diduga Terima Suap, Kekayaan Bupati Muara Enim Juarsah Rp5 MiliarPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Untuk harta berupa transportasi, Juarsah memiliki  Toyota Fortuner tahun 2012 senilai Rp200 juta dan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019 senilai Rp650 juta. Dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp301 juta.

Namun, Juarsah tercatat memiliki utang Rp355 juta. Alhasil total harta dan kekayaan seluruhnya yang dimiliki Juarsah sebesar Rp5.046.000.000.

3. Juarsah diduga terima suap Rp4 miliar

Diduga Terima Suap, Kekayaan Bupati Muara Enim Juarsah Rp5 MiliarDeputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, kasus ini berawal ketika Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.

"Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH (Juarsah) diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai 5 persen, dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF (Robi Okta Fahlefi)," ungkap Karyoto seperti dilansir dari akun YouTube KPK, Senin (15/2/2021).

Selain itu, selama masih menjabat Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020, Juarsah juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 Miliar oleh JRH (Juarsah) dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari AEM (Elfin MZ Muhtar) selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," ucapnya.

4. KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka

Diduga Terima Suap, Kekayaan Bupati Muara Enim Juarsah Rp5 Miliar(Pimpinan KPK Alexander Marwata membacakan status dua tersangka korupsi Muara Enim) Dokumentasi KPK

Karyoto mengatakan perkara ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 September 2018. Lembaga antirasuah sudah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Ahmad Yani selaku Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 dan Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kemudian Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta, Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang, dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Karyoto.

Untuk kepentingan penyidikan, Juarsah langsung ditahan selama 20 hari sejak 15 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

"Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Karyoto.

Baca Juga: Siswa di Muara Enim Kesulitan Fasilitas Pendukung Belajar Daring

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya