Dihukum Ganti Rugi 1.136 Kg Emas, Antam Dinilai Jadi Korban Penipuan

Antam akan ajukan banding atas putusan hakim

Jakarta, IDN Times - Kasus yang menyeret PT Aneka Tambang (Antam) hingga mengharuskan mereka membayar ganti rugi lebih dari Rp800 miliar, atau 1.136 kilogram emas menarik perhatian publik. Maklum, Antam kalah dalam gugatan perdata melawan konglomerat asal Surabaya Budi Said.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya memutuskan, Budi Said menjadi korban penipuan kasus jual beli 1,1 ton emas. Di kasus itu, tiga pegawai PT Antam dijatuhi hukuman penjara.

Menanggapi itu, Pakar Hukum Ricky Vinando mengatakan, perjanjian jual beli emas seberat 7.071 kilogram yang dibuat Budi Said dengan seorang broker, Eksi Anggraini dan tiga pegawai Antam harus dibatalkan, karena telah terbukti adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan Eksi dkk.

Penipuan itu terkait kesepakatan jual beli emas dengan harga diskon, pada saat awal-awal perjanjian jual beli emas tersebut dilakukan.

1. Empat orang tergugat dinilai bersalah

Dihukum Ganti Rugi 1.136 Kg Emas, Antam Dinilai Jadi Korban PenipuanIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam putusan persidangan, ada empat orang yang telah divonis terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Di antaranya Eksi Anggraeni divonis 3 tahun 10 bulan serta tiga pegawai Antam, yakni Endang Kumoro divonis 2 tahun 6 bulan, Misdianto divonis 3 tahun 6 bulan dan Ahmad Purwanto divonis 1 tahun 6 bulan.

"Empat orang itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, seolah-olah ada diskon harga emas Antam sebesar 20 persen dari harga Rp600 juta per kilogram menjadi Rp530 juta. Padahal, Antam Pusat tidak pernah menerapkan kebijakan diskon harga. Akibat perbuatan mereka, ada satu orang yang dirugikan karena belum menerima sisa 1.136 kilogram emas lagi", kata Ricky Vinando dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/01/2021)

Ricky melanjutkan, dengan adanya fakta yang tak terbantahkan, maka perjanjian jual beli emas harus dibatalkan. Menurutnya, berdasarkan banyak yurisprudensi Mahkamah Agung ditambah dengan KUHPerdata, tidak ada sepakat apabila sepakat itu diperoleh karena penipuan.

"Dan dalam petitum banding, saya sarankan Antam harus menyertakan petitum yang isinya memerintahkan atau menghukum pengusaha itu selaku terbanding bersama-sama dengan Antam selaku pembanding untuk membuat surat pernyataan di bawah tangan jual beli emas 5.935 kilogram. Lalu kemudian membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus yang disebut dengan Buku Pendaftaran Surat di Bawah Tangan (Waarmerking) pada notaris," ucap Ricky.

"Bersama dengan Antam, pengusaha itu harus membuat surat pernyataan di bawah tangan yang isinya telah terima emas 5.935 kilogram sesuai harga yang dia bayar atau harga resmi emas Antam, bukan harga diskon. Dan Antam membuat pernyataan telah mengirim emas 5.935 kilogram sesuai dengan jumlah uang yang pengusaha itu bayar yaitu harga resmi Antam lalu bukukan pada notaris. Ini cara mengamankan atau menghindarkan Antam dari potensi ganti rugi tersebut," lanjut dia..

2. Antam dinilai sebagai korban penipuan

Dihukum Ganti Rugi 1.136 Kg Emas, Antam Dinilai Jadi Korban PenipuanIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Ricky melanjutkan, apa yang dilakukan Antam sudah benar dengan hanya menyerahkan 5.936 kilogram emas. Menurutnya, Antam adalah korban penipuan dan tidak ada alasan alasan hukum Antam harus menyerahkan sisa 1.136 kilogram emas lagi atau membayar ganti rugi lebih dari Rp800 miliar.

"Kan sudah terbukti Eksi cs. yang menjanjikan ada diskon untuk pembelian 7.071 kilogram emas itu, padahal sebenarnya tak ada diskon dan dia kan oleh Pengadilan Negeri Surabaya diperkuat Pengadilan Tinggi bahkan kasasi, dia sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Jadi, Antam adalah korban penipuan Eksi Anggraini dkk." ujar Ricky.

Ricky menjelaskan, Budi Said tidak berhak lagi menuntut ganti rugi. Hal ini karena, sedari awal Budi hanya melaporkan Eksi Anggraini dan koleganya.

"Perjanjian yang soal 7.071 kilogram itu harus dibatalkan, harus masuk banding dalil itu tadi (tambah dalam petitum memerintahkan pengusaha itu membuat surat pernyataan bersama dengan Antam dan dibukukan di notaris). Sehingga, harus batal kesepakatan atau perjanjian jual beli emas 7.071 kilogram dengan harga diskon itu. Itu jalan keluar Antam dari kasus ini dan itu harus masuk dalam petitum memori banding, kata dia.

Baca Juga: Pengusaha Surabaya Dapat 1.136 Kg Emas dari PT Antam, Ini Kronologinya

3. Antam tegaskan tidak pernah memberikan diskon

Dihukum Ganti Rugi 1.136 Kg Emas, Antam Dinilai Jadi Korban PenipuanIlustrasi (ANTARA FOTO)

Sebelumnya, SVP Corporate Secretary PT Antam, Kunto Hendrapawoko menjelaskan bahwa mereka sudah mengirimkan emas kepada Budi Said. Jumlahnya pun disebut telah sesuai dengan jumlah uang yang telah ditransfer ke rekening Antam, yaitu sebesar Rp3.593.672.055.000

Dengan demikian, menurut versi Antam, uang Rp3,6 triliun itu setara dengan 5.935 kilogram emas. Sementara, Budi Said mengatakan ia seharusnya berhak atas 7.071 kilogram emas lantaran ia mendapatkan harga diskon.

"Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi. Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut," ujar Kunto melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin 18 Januari 2021.

Kunto menambahkan, Antam tidak pernah memberikan diskon. Harga logam mulia yang dijual hanyalah yang sudah tertera di situs resmi www.logammulia.com. Sehingga, transaksi harga diskon yang dilakukan Budi tidaklah benar dan Budi sepantasnya mendapatkan emas sejumlah uang yang ia kirimkan.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," tuturnya.

4. Antam akan ajukan banding

Dihukum Ganti Rugi 1.136 Kg Emas, Antam Dinilai Jadi Korban PenipuanPengunjung membeli emas di Butik Emas Antam, Jakarta, pada 28 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Selain itu, Kunto menegaskan Antam juga merasa dirugikan pihak curang yaitu Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni. Ia meminta agar konsumen melakukan transaksi dengan resmi, bukan melalui pihak-pihak tertentu.

"Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," tegasnya.

Oleh karena itu, Antam memutuskan untuk mengajukan banding atas perkara gugatan tersebut. Mereka merasa tidak bersalah dan tidak berutang memberikan emas sebesar 1.136 kilogram kepada Budi Said. Sebaliknya, mereka malah melayangkan tuntutan atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Budi.

Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," pungkasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Budi, Ening Swandari mengaku siap menghadapi banding yang diajukan oleh Antam. Hingga saat ini, ia masih menunggu pemberitahuan resmi terkait upaya banding tersebut.

"Kami akan mempertahankan sebagaimana bukti-bukti yang pernah kami sampaikan kemudian sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya," ungkapnya.

Baca Juga: Menolak Ganti Rugi 1.136 Kg Emas, Antam Memilih Ajukan Banding

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya