Dikritik Sejumlah Pihak, KPK Tinjau Ulang Soal Anggaran Mobil Dinas

Anggaran mobil dinas untuk pimpinan KPK mencapai Rp1 miliar

Jakarta, IDN Times - Polemik anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, Dewas KPK dan pejabat struktural KPK menjadi sorotan sejumlah pihak. Bahkan, tiga mantan pimpinan KPK menilai anggaran untuk mobil dinas tidaklah begitu penting. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa mengatakan, pihaknya akan meninjau ulang anggaran mobil dinas tersebut.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat. Dan karenanya, memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Dan saat ini, kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

1. Ini alasan KPK mengajukan anggaran pengadaan mobil dinas

Dikritik Sejumlah Pihak, KPK Tinjau Ulang Soal Anggaran Mobil DinasIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Cahya menjelaskan, anggaran pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, Dewas dan pejabat struktural di KPK untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Pengajuan ini juga berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014, terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.

Pengadaan mobil dinas ini, kata Cahya, dianggarkan untuk tahun 2021. Dia melanjutkan, proses pengajuan anggaran tersebut melalui mekanisme review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional. Proses ini akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.

"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Dan terakhir, akan terbit DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) pada bulan Desember 2020," jelasnya.

Baca Juga: Bakal Dapat Mobil Dinas, Dewas KPK: Kami Punya Sikap untuk Menolak

2. Selama ini pimpinan dan seluruh pegawai KPK tak punya kendaraan dinas

Dikritik Sejumlah Pihak, KPK Tinjau Ulang Soal Anggaran Mobil DinasLima Pimpinan KPK baru (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Cahya mengatakan, terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, usulan yang disampaikan mengacu standar biaya pemerintah serta berpedoman pada standar barang standar kebutuhan (SBSK), yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia menambahkan, selama ini pimpinan, Dewas, pejabat struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas. "Khusus pimpinan dan Dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji," ujarnya.

"Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK, tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi. Sehingga, tidak berlaku ganda," kata dia lagi.

3. Anggaran mobil dinas untuk pimpinan KPK mencapai Rp1 miliar

Dikritik Sejumlah Pihak, KPK Tinjau Ulang Soal Anggaran Mobil DinasPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua KPK dianggarkan Rp1,45 miliar untuk mobil dinas tersebut. Sementara empat pimpinan lainnya, masing-masing Rp1 miliar. Spesifikasi mobilnya, 3.500 cc.

"Bahwa benar itu adalah data yang bersumber dari KPK. Namun demikian, itu adalah bagian proses pengajuan ketika bahan yang diajukan ke DPR saat itu. Belakangan, (anggarannya) tidak sebesar itu," kata Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Selain itu, lima anggota Dewas KPK masing-masing dianggarkan Rp702 juta. Anggaran Rp702 juta juga disiapkan untuk pejabat eselon I KPK. Senada dengan Cahya, KPK kata Ali, akan meninjau ulang anggaran pengadaaan mobil dinas tersebut.

"KPK tidak melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan (anggaran) untuk mobil dinas saat ini," ucap Ali.

Baca Juga: Anggaran Mobil Dinas Disebut sebagai Wujud Keserakahan Pimpinan KPK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya