Diminta Pertimbangkan Kasus Kivlan, Polri: Itu Kewenangan Penyidik

Menhan nilai, Kivlan berjasa kepada negara

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu pada Rabu (19/6) lalu meminta Polri untuk mempertimbangkan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen.

Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, kewenangan untuk mempertimbangkan kasus itu berada di tangan penyidik.

"Itu kewenangan penyidik, penyidik yang mempertimbangkan itu, " ujarnya singkat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

1. Kivlan dinilai berjasa kepada negara

Diminta Pertimbangkan Kasus Kivlan, Polri: Itu Kewenangan PenyidikIDN Times/Tunggul Kumoro

Sebelumnya Kivlan melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada Ryamizard. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu pun mengaku telah menerima surat permohonan tersebut. Ia juga merasa menghargai jasa Kivlan kepada negara.

"Saya hargai dia, minta tolong saya. Tapi ingat ya, masalah hukum, masalah politik, tidak saya (ikut campur). Tapi saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi, coba dipertimbangkan lagi," kata Ryamizard di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6) kemarin.

Baca Juga: Kapolri: Polisi Tak Pernah Sebut Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 22 Mei

2. Menhan tidak ikut campur dalam urusan politik dan hukum Kivlan

Diminta Pertimbangkan Kasus Kivlan, Polri: Itu Kewenangan PenyidikIDN Times/Tunggul Kumoro

Pertimbangan yang dimaksud itu, lanjut Ryamizard, Kivlan telah berjasa selama mengabdi di satuan TNI. Akan tetapi, dirinya tidak ikut campur dalam urusan hukum dan politik yang berhubungan dengan Kivlan.

"Ya pertimbangan banyaklah. Ada jasanya, segala macam, begitu ya. Saya kan cuma (bilang) mempertimbangkan, bukan nggak boleh dihukum. Dipertimbangkan," katanya.

3. Kivlan juga mengirimkan surat permohonan kepada Menko Polhukam

Diminta Pertimbangkan Kasus Kivlan, Polri: Itu Kewenangan PenyidikANTARA FOTO/Reno Esnir

Selain kepada Menhan, Kivlan juga mengirimkan surat permohonan itu kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

Tak hanya itu, Kivlan juga melayangkan surat permohonan perlindungan hukum itu kepada Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.

Baca Juga: Menhan Ryamizard: TNI Tak Ada Kaitannya dengan Tim Mawar

4. Masa penahanan Kivlan diperpanjang 40 hari

Diminta Pertimbangkan Kasus Kivlan, Polri: Itu Kewenangan PenyidikANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu diperpanjang menjadi 40 hari.

Kivlan sudah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur sejak (30/5) lalu, dan seharusnya berakhir pada (19/6) kemarin.

"Iya benar, masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang."(Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP," ujar Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (18/6) lalu.

Kivlan sendiri juga dilaporkan terkait kasus dugaan makar. Tak hanya itu, ia juga diduga memerintahkan dan memberikan sejunlah uang kepada beberapa tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei pada 22 Mei 2019 lalu.

Baca Juga: Kivlan Merasa Difitnah, Polri: Silakan Nanti Dibuktikan di Pengadilan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya