Diperiksa Hari Ini, Joko Driyono Dicecar Puluhan Pertanyaan

Jokdri diperiksa sebagai tersangka kasus pengaturan skor

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Anti-Mafia Bola hari ini memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono alias Jokdri. Ia diperiksa terkait kasus pengaturan skor sepak bola di Indonesia.

Lalu, bagaimana hasil pemeriksaan Jokdri sampai saat ini?

1. Jokdri ditanyai soal perusakan dokumen

Diperiksa Hari Ini, Joko Driyono Dicecar Puluhan PertanyaanIDN Times/Axel Jo Harianja

Ketua Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus memeriksa Joko Driyono di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan Joko Driyono dicecar sejumlah pertanyaan, salah satunya berkaitan dengan perusakan dokumen.

"Sebagian besar pertanyaan itu adalah berkaitan dengan yang bersangkutan menyuruh kepada stafnya mengambil sesuatu barang yang sudah dalam situasi police line artinya sudah penguasaan penyidik itu di situ," jelas Argo kepada Wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta (18/2).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Plt Ketum PSSI Joko Driyono Datangi Polda Metro Jaya

2. Satgas menanyai soal dokumen milik Joko Driyono yang disita petugas Kepolisian

Diperiksa Hari Ini, Joko Driyono Dicecar Puluhan PertanyaanIDN Times/Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Argo menuturkan, pihaknya juga menanyakan sejumlah dokuman yang disita oleh tim penyidik Satgas Anti-mafia Bola kepada Joko Driyono. Dokumen-dokumen itu dikatakan Argo berkaitan dengan kasus pengaturan skor.

"Nanti juga akan ditanyakan soal dokumen-dokumen yang disita dari kantor dari rumah, nanti ditanyakan penyidik seperti apa. Nah itu garis besar yang akan ditanya oleh penyidik terkait pemeriksaan Pak Joko Driyono begitu," tutur Argo.

3. Jokdri ditanyakan puluhan pertanyaan

Diperiksa Hari Ini, Joko Driyono Dicecar Puluhan PertanyaanIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Argo menambahkan Joko Driyono dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu menurut Argo, bisa berkembang sesuai kepentingan penyidik.

"Sampai sekarang ini masih dalam pemeriksaan penyidik yang direncanakan penyidik akan ada 32 pertanyaan. Nanti jumlahnya bisa mengembang atau tidak, itu terserah penyidik," ujarnya menambahkan.

Jokdri sebelumnya memenuhi panggilan Polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor.

Pantauan IDN Times, Joko Driyono tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB. Joko Driyono akan diperiksa sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia.

"Kita ikutin saja prosesnya aja, oke," kata Joko Driyono singkat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).

Ia pun segera bergegas menuju ke dalam Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut. Ia juga terlihat didampingi oleh dua orang ketika memasuki tempat itu.

4. Satgas sebelumnya menggeledah Apartemen Jokdri

Diperiksa Hari Ini, Joko Driyono Dicecar Puluhan PertanyaanIDN Times/Isidorus Rio Turangga

Tim Satgas Anti-Mafia Bola sebelumnya menggeledah apartemen milik Plt Ketum PSSI Joko Driyono. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di Apartemen Taman Rasuna Tower 9 pada Kamis (14/2) pukul 20.30 WIB. Setidaknya, ada sekitar 20 orang penyidik yang menggeledah apartemen Jokdri.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti berkaitan dengan kasus yang saat ini ditangani oleh Tim Satgas Anti mafia Bola.

"Penggeledahan ini kan untuk mencari alat bukti, minimal dua alat bukti," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2).

Penggeledahan itu sendiri dikatakan Dedi telah mendapat penetapan dari PN Jakarta Selatan bernomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

5. Puluhan barang bukti disita Satgas Anti-Mafia Bola

Diperiksa Hari Ini, Joko Driyono Dicecar Puluhan PertanyaanIDN Times/Isidorus Rio Turangga

Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, selain menggeledah apartemen Jokdri, Tim Satgas juga bergerak melakukan penggeledahan di Kantor PSSI.

"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop, ada handphone ,kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga ATM, ada juga buku tabungan dan lain lain. Itu ada sekitar 75 item," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat(15/2).

Penggeledahan di kantor PSSI dilakukan pada Kamis (14/2) malam setelah polisi menggeledah apartemen Jokdri. Penggeledahan itu berlangsung sejak kamis malam hingga Jumat (15/2) pagi.

"(Setelah menggeledah apartemen) kemudian tim menuju ke kantor PSSI kembali melakukan penggeledahan kembali. Di sana kita menemukan ada 9 item yang disita oleh penyidik menjadi barang bukti," kata Argo.

"(Barang bukti) antara lain ada handphone, BPKB, ada kunci kantor, dan sebagainya. Kita sita ada 9 item. Kemudian penyidik tadi dengan bawa barang bukti yang sudah diketahui oleh yang punya dan barang bukti kita bawa ke Polda Metro," sambungnya.

Berikut ini beberap barang bukti yang disita oleh tim Satgas Antimafia Bola dalam penggeledahan tersebut.

- 1 buah laptop merek Apple warna silver beserta charger
- 1 buah iPad warna silver beserta charger
- Dokumen-dokumen terkait pertandingan
- Buku tabungan dan kartu kredit
- Uang tunai 
- 4 buah bukti transfer (setruk)
- 3 buah handphone warna hitam
- 6 buah handphone
- 1 bundel (dokumen) PSSI, 1 buku catatan warna hitam, dan 1 buku note kecil warna hitam
- 2 buah flash disk
- 1 bundel surat
- 2 lembar cek kuitansi
- 1 bundel dokumen
- 1 buah tab merek Sony warna hitam 

Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan mantan Manajer Persebara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Laporan tersebut terkait pengaturan skor pada pertandingan sepak bola dengan terlapor mantan anggota Komisi Wasit Priyatno, dan wasit futsal Anik Yuni Artika Sari.

Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelapor memakai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya