Dishub DKI dan Polda Metro Sediakan Jalur Sepeda di Sudirman-Thamrin

Jalur sepeda itu masih bersifat sementara

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, hari ini meninjau jalur sepeda di sekitar kawasan Mal fX Sudirman, Jakarta Selatan. Untuk diketahui, jalur sepeda di Jalan Sudirman berbarengan dengan jalur pejalan kaki atau trotoar.

Sambodo mengatakan, Polda Metro Jaya dan Dishub DKI telah menyepakati jam operasional jalur sepeda sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.

"Pertama, jalur sepeda ini akan kita gelar pada pagi hari dan sore hari. Dari Senin-Jumat itu pagi harinya jam 06.00 WIB-08.00 WIB, kemudian untuk sore hari dari jam 16.00-18.00 WIB," jelas Sambodo di lokasi, Kamis (18/6).

1. Jalur sepeda tidak bisa dipakai di luar jam operasi

Dishub DKI dan Polda Metro Sediakan Jalur Sepeda di Sudirman-ThamrinKadishub DKI dan Dirlantas Polda Metro meninjau jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman (Dok. Istimewa)

Untuk hari Sabtu, jam operasional jalur sepeda mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Kemudian pada sore hari, pukul 16.00-19.00 WIB. Untuk hari minggu, pada pagi hari kemungkinan akan bersamaan dengan biasanya jam pelaksanaan car free day (CFD) di waktu normal. Sedangkan untuk sore hari, pukul 16.00-19.00 WIB.

Sambodo mengatakan, Jalur sepeda itu terletak di pinggir jalan raya dan akan dibatasi menggunakan traffic cone. Traffic cone akan dipasang sepanjang 14 kilometer, dari Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.

"Di sela-sela jam itu, maka pembatas pop up bike lane ini kemudian kita pinggirkan. Karena memang, arus lalu lintas juga cukup deras," kata Sambodo.

Baca Juga: Ini 5 Harga Sepeda Lipat, Bisa Jadi Pilihanmu Nih!

2. Pengguna sepeda diminta memanfaatkan jalur sepeda dengan benar

Dishub DKI dan Polda Metro Sediakan Jalur Sepeda di Sudirman-ThamrinKadishub DKI dan Dirlantas Polda Metro meninjau jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman (Dok. Istimewa)

Sambodo mengatakan, dengan disiapkannya jalur sepeda tersebut, ia meminta pengguna sepeda benar-benar memanfaatkan jalur sepeda yang telah disiapkan. Hal ini karena, sering ditemui pengguna sepeda yang menyelinap ke jalur kendaraan bermotor.

"Ini sangat berbahaya. Bisa mungkin kecelakaan lalu lintas kalau pesepeda tersebut bukan di jalur sepeda. Ini mohon jadi perhatian teman-teman komunitas sepeda betul-betul memanfaatkan jalur sepeda yang kita siapkan," ucapnya.

3. Pengguna sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda bisa ditilang

Dishub DKI dan Polda Metro Sediakan Jalur Sepeda di Sudirman-ThamrinIDN Times/Debbie Sutrisno

Sambodo menuturkan, pengguna sepeda bisa dikenakan sanksi jika tak menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Namun, jika memang tidak ada jalur khusus sepeda, pengguna sepeda masih diperbolehkan melintas.

"(Sanksi) Hanya untuk pesepeda yang ada jalur sepedanya. Kita ada ancaman hukumannya yaitu Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dendanya itu Rp100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari," tuturnya.

Sambodo menjelaskan, dalam seminggu ke depan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan tilang. Lebih lanjut, jalur khusus sepeda ini hanya bersifat sementara.

"Jadi ini menang tidak permanen. Bisa saja setelah PSBB selesai, pandemik ini selesai, kita akan evaluasi apakah jalur sepeda ini masih dibutuhkan atau tidak," jelasnya.

Baca Juga: Anies Akan Buat Pergub Khusus Parkir Sepeda dan Fasilitas Penunjangnya

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya