Divonis Hari Ini, MAKI Minta Hak-hak Benny Tjokro-Heru Hidayat Dicabut

Dari hak mengajukan grasi hingga hak mendirikan perusahaan

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

"Sebenarnya ini hukuman penjaranya itu dua kali seumur hidup. Kenapa? Ini untuk menjaga kalau suatu saat tiba-tiba dalam keadaan sakit, dinyatakan meninggal. Nah, ini kan bisa saja hukuman seumur hidup tadi selesai. Makanya untuk mengantisipasi itu, kalau boleh saya minta hukumannya adalah penjara seumur hidup dikalikan dua," kata Boyamin kepada IDN Times, Senin (26/10/2020).

1. Hak mengajukan grasi hingga mendirikan perusahaan diminta dicabut

Divonis Hari Ini, MAKI Minta Hak-hak Benny Tjokro-Heru Hidayat DicabutTerdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Boyamin mencontohkan, para terdakwa yang sudah menghadapi vonis biasanya akan mengajukan banding atau kasasi. Ia khawatir, hukuman Benny Tjokro dan Heru Hidayat dikurangi atas upaya tersebut.

Selain itu, pelapor kasus Jiwasraya ini meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencabut hak-hak mereka.

"Hak itu kan mengajukan grasi, hak mengajukan pembebasan bersyarat, hak untuk mengajukan remisi. Jadi hak-hak yang bisa melekat itu harusnya dicabut juga. Sehingga dalam konteks apa pun nanti, setelah di penjara seumur hidup itu tidak ada hak untuk grasi maupun hak-hak lain," ujarnya.

Boyamin menambahkan, jika seorang penyelenggara negara dicabut hak politiknya, maka seorang pengusaha harus dicabut hak-nya untuk mendirikan perusahaan.

"Hak memiliki saham perusahaan atau menjadi pengurus perusahaan di saat jadi direksi maupun komisaris. Nah ini yang perlu ditegaskan, jadi selain penjara seumur hidup, dicabut hak pengurangan hukuman dan dicabut hak keperdataan," ucapnya.

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Kalau Bukan karena Kita, Jiwasraya Bangkrut!

2. Jaksa harap hakim memvonis Benny dan Heru penjara seumur hidup

Divonis Hari Ini, MAKI Minta Hak-hak Benny Tjokro-Heru Hidayat Dicabut(Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya Heru Hidayat) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang vonis terhadap Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Namun, kedua terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di pengadilan. Mereka menjalani sidang secara virtual di tahanan.

"Harapan kami, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Jaksa Bima Suprayoga kepada IDN Times, hari ini.

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat membantah terlibat dalam korupsi Jiwasraya. Mereka juga membantah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, Benny menilai bahwa Jaksa telah memanipulasi fakta dengan kebohongan. Menanggapi hal ini, Bima pun membantahnya.

"Sidang terbuka untuk umum tidak ada manipulasi fakta. Nanti kita lihat putusan Majelis Hakim," ucap Bima.

3. Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya dituntut penjara seumur hidup

Divonis Hari Ini, MAKI Minta Hak-hak Benny Tjokro-Heru Hidayat Dicabut(Terdakwa kasus dana investasi dana saham PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dalam sidang tuntutan, Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup. Direktur Utama PT Hanson International Tbk ini juga didenda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Selain itu, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

Heru Hidayat sebelumnya juga dituntut penjara seumur hidup. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera ini juga dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Heru juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.

4. Empat terdakwa sebelumnya divonis penjara seumur hidup

Divonis Hari Ini, MAKI Minta Hak-hak Benny Tjokro-Heru Hidayat Dicabut(Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Empat terdakwa lainnya sebelumnya sudah menjalani sidang vonis pada Senin 12 Oktober 2020. Mereka adalah eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Susanti Adi Wibawani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ada beberapa hal yang membuat keempatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Di antaranya, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hingga perbuatan mereka dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Hal ini kata Susanti, membuat para nasabah Asuransi Jiwasraya mengalami kesulitan, serta membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada perusahaan asuransi maupun berinvestasi. Sementara, hal yang meringankan, mereka belum pernah menjalani hukuman pidana.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat-Benny Tjokro Divonis Hari Ini 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya