DKI Mulai Berlakukan PSBB Hari Ini, Polisi: Akses Jalan Belum Ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akses jalan di wilayah DKI Jakarta masih bisa dilalui meski Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jakarta.
"Permenkes (Nomor 9 Tahun 2020) tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah. Hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/4).
Baca Juga: [BREAKING] DKI Jakarta Mulai Berlakukan PSBB Hari Ini
1. Masih menunggu keputusan Pemprov DKI
Sambodo menjelaskan, tidak adanya pembatasan akses jalan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Berdasarkan Pasal 13 Ayat 1, pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Selain itu, dalam Pasal 13 Ayat 10 menjelaskan, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Kemudian, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Lebih lanjut, pihaknya masih menanti keputusan dari Pemprov DKI bagaimana kelanjutan penerapan PSBB tersebut.
Lebih lanjut, kata Sambodo, polisi masih menunggu keputusan Pemprov DKI terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta.
"Kita masih tunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," jelas dia.
2. Menkes setuju DKI berstatus PSBB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, Menkes Terawan telah menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona.
Yuri menyebut, surat persetujuan itu telah dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, agar bisa segera menerapkan PSBB di wilayahnya.
“Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirim ke Pemda DKI,” kata Yuri saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa.
Editor’s picks
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebut, Terawan menyetujui penerapan PSBB yang diajukan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Oscar mengatakan, Pemprov Jakarta telah melengkapi sejumlah syarat administrasi dan rencana aksi yang akan dilakukan jika menerapkan PSBB. Persetujuan PSBB sebelumnya sempat tertunda karena Pemprov Jakarta masih diminta melengkapi sejumlah syarat.
3. Pasien positif COVID-19 di Indonesia bertambah jadi 2.491 orang
Achmad Yurianto sebelumnya melaporkan, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia bertambah menjadi 2.491 kasus per Senin (6/4). Angka tersebut naik dari data sebelumnya, 2.273 kasus.
Pada pencatatan hari ini kita dapatkan penambahan kasus baru konfirmasi positif COVID-19 dari pemeriksaan dengan menggunakan metode PCR, bukan rapid test sebanyak 218 kasus baru, sehingga total 2.491 kasus,” kata Yuri dalam siaran langsung channel YouTube, Senin.
Yuri menjelaskan, jumlah korban meninggal dunia akibat virus corona bertambah 11 orang. Sementara, jumlah sebelumnya sebanyak 198 orang. Dengan demikian, angka kematian akibat virus corona di Indonesia mencapai 209 kasus.
“Dan masih ada 11 orang yang meninggal, hingga jumlahnya menjadi 209,” ujar Yuri.
Ia juga mengumumkan bahwa pasien virus corona di Indonesia yang sembuh telah bertambah sebanyak 28 orang. Untuk itu, total yang sembuh dari virus corona sebanyak 192 orang. Hal ini memberi harapan di tengah meningkatnya angka kematian akibat virus corona di Tanah Air.
"Kemudian yang sembuh 28 orang, sehingga total menjadi 192 orang,” kata Yuri.
4. Pasien positif COVID-19 di Indonesia tersebar di 32 provinsi
Saat ini virus corona sudah menyebar ke 32 provinsi. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penyumbang kasus terbanyak, yaitu 1.232 kasus. Lalu, peringkat kedua diduduki Jawa Barat 263 kasus dan dilanjutkan Banten 187 kasus.
Berikut data lengkap penyebaran virus corona di 32 provinsi di Indonesia:
1. Aceh 5 kasus
2. Bali 43 kasus
3. Banten 187 kasus
4. Bangka Belitung 2 kasus
5. Bengkulu 2 kasus
6. Yogyakarta 40 kasus
7. DKI Jakarta 1.232 kasus
8. Jambi 2 kasus
9. Jawa Barat 263 kasus
10. Jawa Tengah 132 kasus
11. Jawa Timur 189 kasus
12. Kalimantan Barat 12 kasus
13. Kalimantan Timur 31 kasus
14. Kalimantan Tengah 20 kasus
15. Kalimantan Selatan 18 kasus
16. Kalimantan Utara 15 kasus
17. Kepulauan Riau 9 kasus
18. Nusa Tenggara Barat 10 kasus
19. Sumatera Selatan 16 kasus
20. Sumatera Barat 18 kasus
21. Sulawesi Utara 5 kasus
22. Sulawesi Tenggara 7 kasus
23. Sumatera Utara 26 kasus
24. Sulawesi Selatan 113 kasus
25. Sulawesi Tengah 4 kasus
26. Lampung 12 kasus
27. Riau 12 kasus
28. Maluku Utara 1 kasus
29. Maluku 1 kasus
30. Papua Barat 2 kasus
31. Papua 26 kasus
32. Sulawesi Barat 2 kasus
Dalam proses verifikasi di lapangan 34 kasus.
Baca Juga: Cerita Pekerja Media: Tetap Meliput Meski Takut Terpapar Virus Corona