DKI PSBB Lagi, 75 Persen Pegawai KPK Bekerja dari Rumah Mulai Hari Ini

Pertemuan tatap muka dibatasi paling lama 3 jam

Jakarta, IDN Times - Jakarta resmi kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9/2020). PSBB juga mengatur tentang pembatasan kegiatan di perkantoran hanya 25 persen. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah menjalankan aturan tersebut.

"Mulai hari Senin tanggal 14 September 2020, aktivitas pekerjaan dilaksanakan dengan ketentuan sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR)," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Jakarta PSBB Ketat dan Polda Metro Gelar Operasi Yustisi

1. Pertemuan tatap muka dibatasi paling lama 3 jam

DKI PSBB Lagi, 75 Persen Pegawai KPK Bekerja dari Rumah Mulai Hari IniPegawai KPK Jalani Test Swab (Dok. IDN Times/Humas KPK)

Pegawai yang harus bekerja di kantor memiliki jam kerja selama 8 jam, dengan sistem shif. Di antaranya hari Senin-Kamis Shif I (08.00-17.00 WIB) dan Shif II (11.00 -20.00 WIB), serta hari Jumat Shif I (08.00- 17.30 WIB) dan Shif II (11.00-20.30 WIB).
Selain itu, pelaksanaan koordinasi atau rapat diutamakan melalui media daring.

"Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta," ujar Ali.

2. Unit pengamanan tetap bertugas 1x24 jam

DKI PSBB Lagi, 75 Persen Pegawai KPK Bekerja dari Rumah Mulai Hari IniPlt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Ali menuturkan, khusus unit kerja pengamanan, tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1x24 jam.

"Secara terus menerus dengan sistem shif," tuturnya.

Dia menambahkan, selama melaksanakan aktivitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan COVID-19," ucapnya.

3. PSBB kali ini akan memperketat kegiatan di perkantoran

DKI PSBB Lagi, 75 Persen Pegawai KPK Bekerja dari Rumah Mulai Hari IniGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Memberikan Pesan Saat Apel Pengawasan Penindakan PSBB (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya fokus memperketat kegiatan di perkantoran saat PSBB. Namun, masih ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas. Hal ini karena ada sektor-sektor yang tidak memiliki klaster COVID-19.

"Yang paling banyak itu kan memang (klaster COVID-19) perkantoran. Karena itu paling banyak, akan mengatur di perkantoran," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Anies menilai, penularan COVID-19 lebih sering terjadi di ruang privat dan semi privat. Dia mencontohkan, ketika seseorang ada di ruang terbuka maupun transportasi umum, maka dia akan mengenakan masker. Namun, saat tiba di kantor, belum tentu orang itu akan menggunakan masker.

"Karena itu, kita perlu sama-sama mendisiplinkan antar kita sendiri supaya bisa mencegah penularan ini. Kalau yang di area umum masih mudah untuk ada penegakan, tapi ketika masuk privat dan semi privat ya harus sama-sama menjaga," ujarnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Akui Kondisi COVID-19 di Jakarta Mengkhawatirkan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya