Dosen IPB Perencana Rusuh di Aksi Mujahid 212 Punya Peran Sentral
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) bernama Abdul Basith (AB), memiliki peran sentral dalam mengendalikan orang-orang yang direkrutnya.
"Baik penyerangan, pengerusakan maupun pelemparan bom-bom yang sudah dipersiapkan. AB selain melakukan perekrutan, pengaturan rencana secara garis besar rencana aksi, yang bersangkutan sebagai donatur untuk mengalirkan uang ke orang-orang yang direkrut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Baca Juga: Menristek: Penangkapan Dosen IPB Bukti Radikalisme Kampus Masih Ada
1. Lewat Laode, AB merekrut orang-orang yang bisa merakit bom molotov
Dedi menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, AB merekrut orang berinisial S alias Laode. S dibiayai untuk datang ke Jakarta. Tidak hanya itu, S juga memilih orang-orang yang bisa merakit bom molotov. Mereka adalah JAF, AL, AD, dan SAM.
Bukan hanya S, AB juga menyuruh satu tersangka lainnya berinisial OS untuk menerima dana serta merekrut eksekutor. Para eksekutor itu diantaranya YF, ALI, dan FAB. Mereka juga menerima instruksi tempat apa saja yang akan dijadikan sasaran kelompok tersebut.
2. Motif penyerangan untuk membuat demo Mujahid 212 ricuh
Editor’s picks
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif AB merencanakan penyerangan itu, guna membuat aksi demo Mujahid 212 yang berlangsung, Sabtu (28/9) lalu, menjadi ricuh atau chaos. Buntut kericuhan itu, lanjut Dedi, disinyalir akan berdampak pada proses pelantikan anggota DPR dan MPR.
"Kalau tidak segera dilakukan penegakan hukum, mereka akan mengulangi perbuatannya, melempar bom, jatuh korban aparat dan pendemo. (Nanti) akan berkembang lagi demo itu bisa juga mengganggu proses pelantikan (anggota) DPR/MPR terpilih," jelas Dedi.
3. Para tersangka diamankan di Polda Metro Jaya
Diketahui, AB sebelumnya ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya (PMJ) di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang Kota pada Sabtu (28/9) pukul 01.00 WIB. Polisi juga mengamankan 29 bom molotov yang disimpan AB di kediamannya di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Bogor Barat, Kota Bogor.
AB ditangkap karena berencana membuat kerusuhan atau chaos dengan bahan peledak pada aksi Mujahid 212 yang digelar di Jakarta pada Sabtu (28/9) lalu.
Tidak hanya AB, polisi juga menangkap sembilan orang lainnya. Di antaranya S, OS, JAF, AL, AD, SAM, YF, ALI, dan FEB. Mereka semua sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Baca Juga: Dosen Ditangkap Densus 88, Ini Pernyataan IPB