DPRD DKI: Regulasi UKT di Tengah COVID-19 Hanya Gimik dari Kemendikbud

Jika niat membantu, seharusnya UKT digratiskan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani, meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, mengkaji ulang isi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk meringankan uang kegiatan tunggal (UKT) mahasiswa.

Dalam aturan itu, ada empat bentuk keringanan seperti cicilan UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, dan beasiswa. Untuk mendapatkannya, mahasiswa harus mengajukan diri terlebih dahulu dan keputusannya tergantung dari penilaian pihak kampus.

"Setelah saya cermati dan tinjau fakta di lapangan, dapat saya simpulkan bahwa regulasi UKT hanya gimik dari Kemendikbud," kata Zita dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Viral, Mahasiswa Ini Bayar Tagihan UKT Rp3,5 Juta Pakai Uang Receh

1. Jika niat membantu, seharusnya UKT digratiskan

DPRD DKI: Regulasi UKT di Tengah COVID-19 Hanya Gimik dari KemendikbudInstagram/@zitaanjani

Zita mengatakan, selama pandemik COVID-19 kampus tutup, penggunaan gedung, AC, dan lain-lain tidak terpakai. Namun, UKT masih harus dicicil, ditunda pembayarannya atau diringankan maksimal 50 persen dan keputusannya tergantung dari penilaian pihak kampus.

"Jelas ini sama sekali tidak membantu. Kalau niat membantu, harusnya langsung gratiskan biaya UKT-nya atau jelas misal diskon 50 persen. Dan tidak perlu ada pengajuan dari mahasiswa ke pihak kampus. Jangan disuruh mencicil atau bisa ditunda bayar UKT, ini sama saja tetap bayar namanya," ucap dia.

2. UKT harus digratiskan dan berlaku untuk semua perguruan tinggi di Indonesia

DPRD DKI: Regulasi UKT di Tengah COVID-19 Hanya Gimik dari KemendikbudWakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Zita menjelaskan, ada 4.239 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia. Menurutnya, jumlahnya jauh lebih banyak ketimbang PTN. Ia pun mempertanyakan, bagaimana nasib 4,4 juta mahasiswa yang duduk di bangku PTS, jika Permendikbud hanya diperuntukkan bagi PTN.

"Saya dapat info kalau ada mahasiswa yang melaporkan Mas Menteri ke Komnas HAM. Ini artinya, kecewa mereka sudah sangat terkait kebijakan yang tidak berpihak," ujar Zita.

"Saya berharap, UKT bisa betul-betul digratiskan. Kalau ada potongan jelas berapanya dan berlaku untuk semua perguruan tinggi di Indonesia, baik itu negeri ataupun swasta. Mendikbud punya hak untuk mengintervensi hal tersebut," sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

3. Kemendikbud sasar mayoritas PTS daerah untuk bantuan UKT

DPRD DKI: Regulasi UKT di Tengah COVID-19 Hanya Gimik dari KemendikbudMendikbud Nadiem Makarim dalam acara Sinergi Pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa Berbasis Kinerja (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Sebelumnya, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar mengatakan, bantuan UKT akan menyasar kampus di daerah dengan mayoritas PTS.

Menurutnya, sekitar 60 persen dana bantuan itu akan dialokasikan ke PTS karena paling banyak merasakan dampak tidak langsung yang ditimbulkan oleh pandemik COVID-19.

"Kami prioritaskan karena PTS banyak di remote area (daerah) yang memang bekerja untuk orang-orang yang tidak mampu," kata Abdul Kahar ketika ditemui usai konferensi pers Teman KIP di Kantor Kemendikbud Jakarta, Senin 3 Juli 2020, seperti dikutip dari ANTARA.

Kemendikbud rencananya akan memberikan bantuan UKT dengan total anggaran Rp1,007 triliun bagi 419.605 mahasiswa yang terdampak COVID-19. Bantuan sebesar Rp2,7 juta per orang itu akan diberikan kepada mahasiswa semester 3,5, dan semester 7 yang masih menjalani studi, tidak menerima KIP-Kuliah dan perekonomian keluarganya terdampak pandemik.

Bantuan itu akan diberikan untuk satu semester pada tahun ajaran 2020/2021, meski pemerintah telah mempertimbangkan kemungkinan penambahan waktu jika pandemik COVID-19 berlangsung hingga dua semester.

Baca Juga: Ini Poin-poin Kesepakatan Antara Mahasiswa dan Unair Terkait UKT

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya