Driver Ojek Online Jambret HP Anak Kecil, Kemitraan Diputus Aplikator

Pelaku terlilit utang

Jakarta, IDN Times - Polisi meringkus seorang driver ojek online yang menjambret telepon genggam milik seorang bocah di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (19/6). Pelaku bernama Budi Sumarlin, 43, ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

1. Kronologi kejadian

Driver Ojek Online Jambret HP Anak Kecil, Kemitraan Diputus AplikatorIDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan Budi menjambret ponsel saat korban sedang buang air kecil di selokan depan kediamannya.

Budi kemudian merampas telepon genggam lalu melarikan diri. Namun aksi Budi tersebut terekam CCTV.

"Resmob akhirnya bisa menemukan tersangka," kata Argo dalam Konferensi Pers di Ditreskrimum Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6).

2. Pelaku terlilit utang

Driver Ojek Online Jambret HP Anak Kecil, Kemitraan Diputus AplikatorIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menuturkan, alasan Budi menjambret telepon genggam karena terlilit utang. Kemitraan Budi dengan perusahaan ojek online itu, kata Argo, juga telah diputus.

"Karena (pelaku) pinjam utang ke orang yang bunganya besar, akhirnya dia kesulitan mengembalikan. Akhirnya dia mencuri HP dengan harapan mau dijual dan membayar utang," ucap Argo.

3. Pelaku terancam sembilan tahun penjara

Driver Ojek Online Jambret HP Anak Kecil, Kemitraan Diputus AplikatorIDN Times/Axel Jo Harianja

Dari proses penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti satu unit telepon genggam milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan Budi, satu buah flashdisk berisi video rekaman CCTV, satu buah helm dan satu buah jaket ojek online.

"Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," sambung Argo.

Baca Juga: 7 Smartphone Murah yang Tangguh, Cocok untuk Driver Ojek Online

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya