Dua Peretas Website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditangkap 

Website PN Jakpus diretas karena simpati terhadap Lutfi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap dua peretas website http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/. Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial CA dan AY.

"Tersangka CA merupakan pendiri komunitas Typical Idiot Security yang diketahui telah berhasil melakukan defacing terhadap sekitar 3.896 website, yang berasal dari luar dan dalam negeri. Baik untuk web milik pemerintah, perusahaan, maupun pribadi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, Senin (13/1).

1. Kedua tersangka diduga terlibat kejahatan siber kartu kredit

Dua Peretas Website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditangkap Konpers Peretasan Website PN Jakpus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Asep menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka AY dengan menggunakan nickname “KONSLET”. Dia juga berhasil meretas 352 situs dalam dan luar negeri. Keduanya, kata Asep, mempelajari peretasan secara otodidak.

"Pendidikan terakhir keduanya adalah lulusan SD dan SMP. Selama melakukan aksinya, mereka menyewa apartemen dan pindah dari gedung menara apartemen yang satu ke apartemen lain," jelas Asep.

Selain melakukan hacking situs, kedua tersangka diduga terlibat dalam sindikat kejahatan siber di bidang kartu kredit (carding). Biaya untuk menyewa apartemen dan untuk kehidupan sehari hari, diduga berasal dari carding tersebut.

2. Tersangka meretas website PN Jakpus karena simpati terhadap Lutfi

Dua Peretas Website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditangkap Sidang ketiga kasus pemuda pembawa bendera Merah Putih, Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Di tempat yang sama, Kasubdit I Kombes Pol. Reinhard Hutagaol mengatajan, pada 18 desember 2019, AY yang sedang berada di Apartemen Green Pramuka, mengirimkan pesan melalui Facebook Messenger kepada CA terkait situs pn-jakartapusat.go.id. AY meminta CY untuk meretas situs pn-jakartapusat.go.id.

"Tersangka AY menjelaskan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahwa ia merasa simpati dengan kasus yang menimpa Lutfi Alfiandi yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," beber Reinhard.

"Tersangka AY meminta bantuan kepada tersangka CA, karena tersangka AY tidak menemukan titik lemah pada situs pn-jakartapusat.go.id," sambungnya.

Alhasil, pada 19 Desember 2019, rencana AY untuk meretas situs itu pun berhasil. Setelah CA berhasil mendapatkan akses backdoor ke dalam situs pn-jakartapusat.go.id, dia memberikan aksesnya kepada AY.

"Tersangka AY menggunakan backdoor tersebut untuk mengubah tampilan situs pn-jakartapusat.go.id. Tersangka AY kemudian memberikan uang Rp400 ribu kepada tersangka CA setelah aksi deface dilakukan," jelas Reinhard.

3. Ini barang bukti yang disita dari kedua tersangka

Dua Peretas Website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditangkap Konpers Peretasan Website PN Jakpus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

CA sendiri ditangkap pada Rabu (8/1) di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Sedangkan AY, ditangkap pada Kamis (9/1) di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat. Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari keduanya. Di antaranya, dua laptop, dua handphone beserta sim card, dan satu KTP.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 46, 48, dan 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

4. Tidak ada data yang hilang meski website diretas

Dua Peretas Website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditangkap Konpers Peretasan Website PN Jakpus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Di tempat yang sama, Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto, mengatakan tidak ada data yang hilang meski website PN Jakarta Pusat diretas. Hal ini karena, pihaknya sudah memiliki data simpanan. Dia pun mengapresiasi langkah Polri yang berhasil menangkap kedua pelaku.

"Alhamdulilah sekarang tidak ada yang hilang ya. Semuanya sudah dikembalikan, karena ada data backup. Kami akan memperkuat data backup ke depan," ucap Yanto.

Untuk diketahui, website PN Jakpus sebelumnya diretas pada 19 Desember 2019. Website itu juga menampilkan ilustrasi Lutfi Alfiandi, yang membawa bendera merah putih saat aksi demo di DPR pada 30 September 2019 lalu.

Kini, Lutfi harus menjalani sidang karena diduga melawan aparat kepolisian saat aksi demo berlangsung.

Baca Juga: Beromzet Ratusan Juta, 18 Hacker di Surabaya Digerebek Polda Jatim

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya