Dugaan Video Porno, Pakar: Jika Benar, Gisel Bisa Kena UU Pornografi

Gisel bisa dipenjara 10 tahun jika terbukti jadi pemeran

Jakarta, IDN Times - Viral video syur yang diduga mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel hingga Jessica Iskandar sempat menghebohkan jagat maya hingga beberapa waktu lalu. Isu tersebut ramai dibicarakan warganet hingga menjadi trending topic di Twitter, karena pemeran di dalam video itu hampir mirip dengan keduanya.

Polda Metro Jaya turun tangan untuk menyelidiki siapa yang menyebarkan video tersebut. Kasus tersebut bahkan kini sudah naik tahap penyidikan. Namun, jika terbukti Gisel dan Jessica menjadi pemeran dalam video panas itu, apakah mereka bisa dipidana ? Berikut ulasan selengkapnya.

1. Penyebar video bisa dijerat Pasal UU ITE dan UU Pornografi

Dugaan Video Porno, Pakar: Jika Benar, Gisel Bisa Kena UU PornografiIlustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada empat pasal yang dapat disangkakan kepada pelaku yang mengunggah atau menyebarkan video porno tersebut.

Pertama, pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Orang yang melanggar Pasal ini, bisa dipidana enam tahun penjara.

Kedua, pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Pasal ini mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, hingga menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan.

"Termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Fickar kepada IDN Times, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jedar Masuk Tahap Penyidikan 

2. Gisel dan Jessica bisa dipenjara 10 tahun jika terbukti jadi pemeran

Dugaan Video Porno, Pakar: Jika Benar, Gisel Bisa Kena UU PornografiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga, pasal 8 UU Pornografi. Pasal ini menjelaskan jika setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya, menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Orang yang melanggar pasal ini bisa diancam hukuman 10 tahun penjara.

Keempat, pasal 9 UU Pornografi. Pasal ini menjelaskan, setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Bila terbukti, orang yang melanggar pasal ini bisa dipenjara hingga 12 tahun.

"Gisel maupun Jessica, jika benar ia menjadi model (dalam video porno itu) bisa dikenakan Pasal 8 UU pornografi yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Fickar.

3. Kasus video syur mirip Gisel dan Jessica Iskandar naik tahap penyidikan

Dugaan Video Porno, Pakar: Jika Benar, Gisel Bisa Kena UU PornografiKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus penyebaran video porno yang diduga mirip artis Gisel dan Jessica Iskandar sudah masuk tahap penyidikan.

"Jadi sekarang statusnya disidik oleh para penyidik Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya," ujar dia dalam keterangan persnya, hari ini.

Yusri mengatakan, pada Rabu 11 November 2020, pihaknya sudah melakukan gelar perkara awal terhadap kasus ini. Dia sebelumnya menyatakan, ada tiga media sosial yang dihapus karena diduga menyebarkan video syur mirip Gisel. Rencananya, polisi akan memanggil dua saksi lagi untuk mendalami kasus ini

"Intinya bahwa, penyidik nanti akan mengejar siapa penyebar pertamanya. Sesuai Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 di UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. Juga ada di Pasal 8 junto Pasal 34 di UU No 4 tahun 2008 tentang pornografi," tukas Yusri.

Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jedar Masuk Tahap Penyidikan 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya