Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan, Begini Respons Polisi

Eggi akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin pekan depan

Jakarta, IDN Times - Advokat sekaligus Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana, hari ini telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar atas seruan people power.

Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Pihaknya kata Argo mempersilahan Eggi untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut yang merupakan haknya sebagai warga negara

"Hak mereka, silahkan. Nanti kita hadapi di pengadilan," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/5).

1. Penetapan tersangka terhadap Eggi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku

Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan, Begini Respons PolisiKombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo menjelaskan, proses penetapan tersangka kepada Eggi mengikuti aturan hukum yang berlaku. Polisi juga telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.

"Proses hukum (Eggi Sudjana) telah sesuai aturan hukum," kata Argo.

Baca Juga: Eggi Sudjana: Sangat Keji Memfitnah ES Mau Makar

2. Pengacara pertanyakan pasal yang disangkakan kepada Eggi

Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan, Begini Respons PolisiIDN Times / Auriga Agustina

Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (10/5) untuk mengajukan praperadilan.

"Hari ini kita resmi mendaftarkan gugatan praperadilan yang telah menetapkan Eggi sebagai tersangka atas dugaan makar atau dugaan kebencian," katanya di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta.

Adapun alasan Eggi melakukan praperadilan lantaran putusan yang dilakukan Polda Metro Jaya dianggap prematur karena tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan. "Karena kita ketahui bahwa laporan dugaan tersebut dari Suryanto bukanlah pasal makar, akan tetapi pasal 160 KUHP tentang menghasut dan penghasutan," jelas dia.

Menurut Pitra, sebelumnya pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah pasal 160 KUHP, kemudian berubah menjadi pasal 107 KUHP. "Saya analogikan contoh kecil, kita melaporkan pencurian, ada maling kita laporkan karena sedang mencuri, tiba-tiba di kepolisian jadi tindak pidana korupsi," kata dia.

Selanjutnya, dia mengatakan yang disampaikan Eggi merupakan suara masyarakat Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, sehingga dia klaim kliennya tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi tindakan makar. Sebagaimana diketahui, Eggi merupakan pengacara atau advokat BPN.

"Tidak ada niat menghacurkan pemerintahan, kan dia unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia unjuk rasa ke istana, itu baru bermasalah," tutur Pitra.

Pitra menegaskan bahwa barang bukti yang digunakan pihak kepolisian terhadap Eggi tidak kuat, lantaran banyak video yang tidak utuh. "Video ini terpotong-potong, itu keterangan klien kami, kita harus lihat video ini secara utuh," ucap Pitra.

Masih menurut Pitra, dalam video tersebut kliennya menyebutkan harus menjaga persatuan Indonesia dan tetap harus menghormati aturan yang ada. 

Selanjutnya, dia menambahkan terdapat kurang lebih 25 isi gugatan yang dilaporkan pada praperadilan, di mana pihak dilaporkan secara berurutan, mulai dari kapolri hingga presiden. "Nanti, poinnya saya sampaikan waktu sidang, biar tidak bocor ke mana-mana," kata Pitra.

3. Eggi akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin pekan depan

Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan, Begini Respons PolisiANTARA FOTO

Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, Eggi akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/5) mendatang. Dalam informasi itu, Eggi diminta datang ke unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan itu guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diketahui terjadi pada 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang dilaporkan oleh Suriyanto.

Baca Juga: Merasa Pasal Janggal, Kuasa Hukum Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan

4. Kasus itu berawal dari laporan relawan Jokowi

Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan, Begini Respons Polisi(IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Akan tetapi, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Baca Juga: Eggi Sudjana: Capres Jokowi Harus Didiskualifikasi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya