Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar, Tapi, Apa Sih Makar Itu?

Eggi geram dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar

Jakarta, IDN Times - Beberapa hari terakhir kata 'makar' mencuat di beberapa media massa maupun media sosial. Salah satunya terkait advokat bernama Eggi Sudjana yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar pada Rabu (8/5) lalu.

Eggi Sudjana sebelumnya dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video berisi seruan Eggi agar pendukung Prabowo Subianto melakukan 'people power'. Orasi Eggi tersebut dilakukan di depan rumah calon presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, 17 April 2019.

Pernyataan Eggi di sana kemudian diadukan Suriyanto dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim pada 19 April 2019. Dalam surat panggilan pemeriksaan Eggi, pria yang juga dikenal sebagai caleg PAN dalam Pemilu 2019 tersebut dikenakan pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Kini kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani.

Tak hanya itu, pihak Mabes Polri pada hari Rabu(8/5) juga menerima laporan dugaan kasus makar yang disangkakan kepada Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn), Kivlan Zein serta seorang aktivis bernama Lieus Sungkharisma. Laporan itu kini masih dianalisis oleh tim Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri untuk membuktikan apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana.

Lantas, apa arti makar sebenarnya?

1. Makar menurut KBBI

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar, Tapi, Apa Sih Makar Itu?IDN Times/Jihaan Risviani Tabriiz

Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, makar memiliki beberapa arti. Yang pertama akal busuk dan tipu muslihat. Kedua, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang dan sebagainya, dan yang ketiga, perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Dari tiga pengertian berdasarkan KBBI itu dapat disimpulkan bahwa makar merupakan tindakan yang dilakukan untuk menjatuhkan pemerintahan yang dilakukan baik dengan akal busuk atau dengan melakukan penyerangan.

2. Makar berdasarkan KUHP

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar, Tapi, Apa Sih Makar Itu?ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Berdasarkan pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), makar diartikan sebagai tindakan melanggar hukum dengan melawan pemerintah, makar terhadap ideologi, dan makar terhadap presiden yang sedang aktif memimpin. Siapa saja yang melakukan aksi berkaitan dengan hal tersebut akan dijerat oleh hukum dan bisa dihukum berat jika kadar makarnya sangat tinggi.

Tindak pidana makar masuk bab tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Pasal-pasalnya antara lain:

Pasal 87

Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53. 

Pasal 104

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 106

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun 

Pasal 139a

Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun

Pasal 139b

Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 140

(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Jika mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

3. Kasus makar yang pernah terjadi di Indonesia

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar, Tapi, Apa Sih Makar Itu?IDN Times/Fitang Budhi

Dilansir dari berbagai sumber, kasus makar pernah dilakukan oleh seseorang yang bernama Daniel Maukar. Saat Indonesia masih dipimpin oleh Soekarno alias Bung Karno, Maukar melakukan serangan mengerikan ke istana negara dengan pesawat tempur yang dikendalikannya. Untungnya, saat itu Bung Karno sedang tidak ada di tempat dan selamat dari upaya penyerangan tersebut.

Akibat perbuatannya, Maukar diadili atas tindakan makar terhadap negara dan juga presiden. Ia dijatuhi hukuman mati meski pada akhirnya diampuni dan hanya menjalani sekitar 8 tahun masa tahanan sebelum akhirnya bebas ketika memasuki era Bung Karno lengser menjadi presiden di Indonesia.

Tak hanya itu, kasus makar juga dilakukan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Mereka ingin merdeka dan lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam aksi yang dilakukan selama bertahun-tahun itu, GAM kerap mengibarkan benderanya dan melawan pasukan TNI yang melakukan penjagaan.

Kemudian, RMS atau Republik Maluku Selatan dan juga OPM atau Organisasi Papua Merdeka juga dianggap sebagai organisasi yang melakukan tindakan makar dan melawan kedaulatan NKRI. Terakhir, Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dipercaya melakukan penyerangan dan membuat Indonesia jadi mencekam, juga ditetapkan pemerintah sebagai tindakan makar yang besar dan terorganisir dengan baik.

Baca Juga: Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar, Mahfud: Pasti Polisi Punya Bukti 

4. MK tolak uji materi soal makar

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar, Tapi, Apa Sih Makar Itu?Ilustrasi Hakim Konstitusi (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pada 31 Januari 2018 yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi pasal makar di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Gugatan tersebut diajukan oleh pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Syahrial Wiriawan bersama rekannya.

ICJR saat itu mengajukan gugatan agar MK menguji norma Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b dan Pasal 140 KUHP tentang makar. Namun MK dalam sidang putusan perkara yang dihadiri oleh 9 hakim menolak gugatan tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam pembacaan putusan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Ketua MK, Arief Hidayat, menjelaskan ada sejumlah pertimbangan mengapa MK menolak uji materi pasal makar itu. Dalam pertimbangan putusan itu, majelis menyebut pasal makar dan pemufakatan jahat diperlukan untuk menjaga keutuhan NKRI.

"Hal itu harus dipahami bahwa regulasi tersebut demi melindungi kepentingan negara," kata Arief.

Lebih lanjut majelis menyebut pasal soal makar dan pemufakatan jahat juga melindungi masyarakat dari ancaman tindakan makar. Pasal tersebut menurut majelis berfungsi agar memberikan rasa aman bagi warga negara.

"Justru harus dipahami bahwa pengaturan pasal a quo juga demi memberikan perlindungan kepada diri pribadi, keluarga pada rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan atas perilaku tindak pidana makar," ungkapnya.

Dalam pertimbangan itu, penegak hukum juga diatur agar lebih jeli melihat kasus makar. Perlu ada batasan yang jelas antara perilaku makar dalam tahap perbuatan, atau terbatas pada konsep, gagasan ataupun pikiran.

"Ada pun adanya tindakan penegak hukum yang melakukan penangkapan atau tindakan hukum lainnya sebagaimana yang didalilkan pemohon, di mana pelaku masih dalam tahap perbuatan yang baru terbatas pada konsep, gagasan, dan pikiran, apabila hal yang disampaikan pemohon tersebut benar adalah persoalan implementasi norma yang disebabkan karena tidak adanya persepsi yang sama antarpenegak hukum tentang pengidentifikasian batas-batas yang jelas tentang tindak pidana makar yang secara ketat menerapkan Pasal 87 KUHP maupun yang memaknai dengan mengaitkan tindak pidana percobaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP," ujar Arief

Kuasa Hukum dari ICJR, Erasmus Napitupulu, menilai perlu ada batasan yang jelas yang diberikan MK agar aparat penegak hukum tidak salah ambil langkah. Erasmus menganggap keputusan MK masih membingungkan.

"Aparat penegak hukum harus hati-hati menegakkan ini, tadi saya dengar tadi keputusan MK itu munyer-munyer banget. Saya catat tadi tiga kali dia bilang logika kami tidak masuk karena tidak boleh dimaknai serangan diulangi sampai tiga kali, tapi hakim MK tidak memberi batasan yang jelas sejauh mana makar itu dimaknai sebagai persiapan," kata Erasmus.

Dia mencontohkan beberapa kasus di luar negeri soal makar. Menurutnya, makar belum bisa dianggap makar sebelum ada tindakan perlawanan bersenjata kepada pemerintah.

"Makar itu harus dilaksanakan, begitu dia angkat senjata makar. Itu makar karena dia angkat senjata. Tapi orang mimpin doa, menyajikan makanan, ngerek bendera itu bukan makar," ujarnya. 

5. Eggi geram dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar, Tapi, Apa Sih Makar Itu?IDN Times/Irfan Fathurochman

Eggi Sudjana geram dengan statusnya yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar. Dia mengaku sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Senin 13 Mei 2019 mendatang. Eggi pun memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap pasal yang dituduhkan padanya.

"Bahwa tidak sesuai dengan laporan polisi awal dari pelapor saudara Suriyanto yang mendasari pada Pasal 160 KUHP. Jadi diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar, untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," tutur Eggi dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (9/5).

Eggi mengatakan, pasal makar yang dituduhkan kepadanya sama sekali tidak memenuhi unsur hukum untuk menjeratnya jadi tersangka.

"Bahkan sangat keji memfitnah ES (Eggi Sudjana) mau makar sampai hukumannya mati, seumur hidup atau serendah-rendahnya 20 tahun dan atau 15 tahun. Padahal ES tidak ada merasa atau niat jahat untuk makar," jelas dia.

6. 'People power' yang dimaksud bukan upaya makar

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar, Tapi, Apa Sih Makar Itu?IDN Times/Jihaan Risviani Tabriiz

Eggi menegaskan, pernyataannya bahwa "bila terjadi kecurangan dalam Pemilu atau Pilpres maka perlu ada people power," merupakan kebebasan menyatakan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28e ayat 3 Nomor 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa.

"Tentu people power yang dimaksud berbagai unjuk rasa yang sering terjadi, bukan makar. Oleh karena itu, people power merupakan tindakan yang konstitusional. Tapi mengapa dituduh makar?"

Eggi malah merasa kasusnya tidak lebih penting dibandingkan mengusut kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019. Terlebih, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dalam Pasal 463 ayat 4 bahwa bila terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, maka paslon presiden dan wakil presiden dapat dibatalkan alias didiskualifikasi.

Termasuk Pasal 534 yang berisi bahwa bila ada yang membuat suara bagi paslon menjadi tidak bernilai, maka dipidana kurungan penjara 4 tahun.

"Pertanyaannya maka, pihak kepolisian tidak melihat ini yang sudah jelas terjadi dan banyak laporan dari masyarakat, juga dari pribadi ES sendiri sebagai lawyer mendampingi klien melaporkan Bawaslu bahkan DKPP, tapi tidak ada progresnya? Mengapa polisi lebih terasa tidak netral yaitu amat sangat melindungi paslon 01?" katanya.

Buktinya, lanjut Eggi, adalah penetapannya sebagai tersangka dengan tuduhan yang tidak tanggung-tanggung yakni makar. Padahal secara konteks, dia melontarkan pernyataan gerakan people power jika ada kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2019.

"Kok kekurangannya itu sendiri tidak diproses termasuk ES lapor balik pada Suriyanto dan Dewi Tanjung?" tutur Eggi.

7. Polisi akan gunakan pasal tindak pidana makar

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar, Tapi, Apa Sih Makar Itu?IDN Times/Galih Persiana

Sementara itu, pada 7 Mei 2019, Kapolri Jenderal Polisi, Tito Karnavian, menyatakan bahwa polisi akan menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung gerakan massa atau 'people power' yang diserukan sejumlah pihak usai penyelenggaraan Pemilu 2019.

Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu bisa digunakan apabila gerakan people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai 'people power', itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP jelas," kata Tito saat berbicara di Rapat Kerja Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).

Baca Juga: Eggi Sudjana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Makar

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya