Minta Jokowi Mundur, Eks Anggota TNI AD Ruslan Buton Ditangkap Polisi

Ruslan terancam pidana penjara 6 tahun

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan pada Kamis (28/5) kemarin, pihaknya bersama tim Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton menangkap satu eks anggota TNI AD bernama Ruslan Buton. Penangkapan itu, kata Ahmad, merupakan tindak lanjut dari laporan polisi No. 0271 tanggal (22/5), terkait adanya informasi yang dianggap memprovokasi atau membuat gaduh. Bahkan, status hukumnya kini resmi dijadikan sebagai tersangka.

"Tersangka atas nama Ruslan alias Ruslan Buton (45) di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti satu buah handphone milik tersangka dan KTP,'' kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (29/5).

Apa ancaman hukuman yang akan dihadapi oleh Ruslan?

1. Ruslan sempat mengkritik dan meminta Jokowi supaya mundur

Minta Jokowi Mundur, Eks Anggota TNI AD Ruslan Buton Ditangkap PolisiDok. Biro Pers Kepresidenan

Sebelumnya, Ruslan mengkritisi pemerintahan Joko 'Jokowi' Widodo hingga memintanya mundur. Kritikan itu ia lontarkan lewat suara, yang tersebar di sejumlah media sosial.

"Tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka, yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2020," kata Ahmad.

Baca Juga: 12 Jam Diperiksa soal masalah dengan Luhut, Ini Klarifikasi Said Didu 

2. Ruslan terancam pidana penjara enam tahun

Minta Jokowi Mundur, Eks Anggota TNI AD Ruslan Buton Ditangkap PolisiKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Ahmad menjelaskan, rekaman suara itu disebarkan Ruslan ke dalam grup WhatsApp Serdadu Ekstrimatra.

"Pendalaman tentang peran RB (Ruslan) akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," katanya.

Ruslan pun dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun," ungkap Ahmad.

3. Ruslan pernah dipenjara karena terlibat kasus pembunuhan

Minta Jokowi Mundur, Eks Anggota TNI AD Ruslan Buton Ditangkap PolisiEks Anggota TNI AD Ruslan Buton ditangkap karena meminta Jokowi untuk mundur (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari, Mayor Sumarsono mengatakan, Ruslan merupakan mantan anggota TNI AD yang dipecat dengan pangkat terakhir yakni, Kapten Infanteri di Batalyon Infanteri (Yonif) RK 732/Banau.

Ruslan pernah ditahan dan diperiksa secara intensif di Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVI/1 Ternate, karena kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017 lalu.

"Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau," jelas Sumarsono saat dikonfirmasi pada Kamis (28/5) kemarin.

Sumarsono melanjutkan, pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta memecat Ruslan dari Anggota TNI AD.

"Pada akhir tahun 2019, Ruslan Buton bebas," katanya.

4. Berikut bunyi kritikan Ruslan Buton kepada Presiden Jokowi

Minta Jokowi Mundur, Eks Anggota TNI AD Ruslan Buton Ditangkap PolisiEks Anggota TNI AD Ruslan Buton ditangkap karena meminta Jokowi untuk mundur (Dok. Istimewa)

Mei 18, 2020
Kepada Yth. Saudara Ir H Joko Widodo.
Ass wr wb.

Saya Ruslan Buton, mewakili suara seluruh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat prihatin dengan kondisi bangsa saat ini. Di tengah Pandemik COVID-19, saya melihat tata kelola berbangsa dan bernegara yang begitu sulit dicerna akal sehat untuk dipahami oleh siapapun.

Kebijakan-kebijakan saudara selalu melukai dan merugikan kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Yang lebih menghawatirkan lagi adalah ancaman lepasnya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat kami cintai ini.

Suka atau tidak suka, di era kepemimpinan saudaralah semua menjadi kacau balau alias amburadul dalam segala hal. Entah karena ketidakmampuan saudara, atau bisikan kelompok yang memiliki kepentingan yang tidak saudara pahami atau mungkin karena saudara telah tersandera oleh kepentingan elit politik.

Di sini saya tidak akan memaparkan kebijakan-kebijakan saudara yang lebih banyak merugikan rakyat, bangsa dan negara. Sebagai bentuk etika berkomunikasi saya terhadap saudara yang kebetulan menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Saudara Joko Widodo yang saya hormati. Semua sistem yang berlaku di Negeri ini bagaikan benang kusut yang sangat sulit untuk dirajut kembali.
Oleh karenanya dengan bahasa yang sangat sederhana ini, saya memohon dengan hormat agar saudara dengan tulus dan ikhlas secara sadar untuk mengundurkan diri dari jabatan saudara sebagai Presiden Republik Indonesia.

Hal ini perlu di lakukan demi kepentingan bangsa untuk menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum kedaulatan negara benar benar runtuh dan dikuasai asing terutama China Komunis. Saya tau ini adalah pilihan sulit namun merupakan pilihan terbaik.

Saudara seorang Negarawan yang pastinya ingin membangun negeri ini, namun harus jujur saya katakan bahwa saudara belum memiliki banyak kemampuan untuk membangun bangsa yang besar ini berdasarkan amanat UUD 1945. Sehingga terjadilah kebijakan-kebijakan yang menjadi blunder politik yang sangat merugikan rakyat, bangsa dan negara.

Saudara Joko Widodo, sekali lagi saya sampaikan bahwa solusi terbaik menyelamatkan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya ada satu.
Saudara harus bersikap kstaria dan legowo untuk mundur dari Tahta Kepresidenan.

Namun bila tidak, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat, seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, agama dan ras yang akan menjelma bagaikan tsunami dahsyat yang akan meluluhlantakan para penghianat bangsa, akan bermunculan harimau, singa dan srigala lapar untuk memburu dan memangsa para penghianat bangsa, sesuai amanat UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang mengatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan Rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

Saudara Joko Widodo, lengsernya Jenderal Besar Soeharto, bisa menjadi sebuah acuan atau referensi untuk saudara lakukan. Sebagai seorang negarawan, beliau dengan legowo menyatakan mundur dari tahta Kepresidenan demi menghindari pertumpahan darah sesama anak bangsa.

Dan saya berharap saudara juga bersikap demikian, sehingga saudara bisa menghidarkan potensi pertumpahan darah antar sesama anak bangsa.
Ketika pertiwi memanggil, maka kami akan menjadi garda terdepan untuk menyelamatkan NKRI.

Kendari, 18 Mei 2020
Ruslan Buton
(Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara)

Baca Juga: Kritik Wacana New Normal Jokowi, Demokrat: Kumpulkan Data Utuh Dulu!

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya