Eks Dirut dan Kepala Keuangan Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Susanti Adi Wibawani, memutuskan eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim di penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
1. Hendrisman Rahim dan Syahmirwan susul vonis seumur hidup Hary Prasetyo
Tak hanya eks Dirut, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan juga divonis penjara seumur hidup.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Susanti.
Dalam kasus ini, Hendrisman dinyatakan menerima uang dan saham senilai Rp 5.525.480.680 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro, melalui Joko Hartono Tirto. Berikut rinciannya:
- Uang sebesar Rp 875.810.680, dan saham PCAR 1.013.000 lembar Rp 4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000.
- Menerima tiket perjalanan ke London sekitar November 2010 bersama istrinya Lutfiyah Hidayati.
Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hendrisman Rahim sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.
Editor’s picks
Sedangkan Syahmirwan, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsidiar 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Kalau Bukan karena Kita, Jiwasraya Bangkrut!
2. Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo juga divonis seumur hidup
Eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo sebelumnya juga divonis penjara seumur hidup. JPU juga sebelumnya, menuntut Hary dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, dia harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, putusan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, masih dibacakan oleh Hakim. Dia sebelumnya dituntut penjara seumur hidup dengan pidana denda Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.
3. Benny Tjokro dan Heru Hidayat belum menjalani sidang tuntutan
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, belum menjalani sidang tuntutan.
Hal ini karena, keduanya dinyatakan positif COVID-19. Dalam kasus ini, para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Baca Juga: Tok! Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo Divonis Penjara Seumur Hidup!