Eks Jamintel Jan Maringka Pernah Telepon Joko Tjandra, Bahas Apa Ya? 

Menelepon Joko Tjandra bagian dari tugas operasi intelijen

Jakarta, IDN Times - Eks Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka ternyata sempat menelepon buron Joko Soegiarto Tjandra sebanyak dua kali. Jan disebut menghubungi Joko pada Kamis, 2 Juli 2020 dan Sabtu, 4 Juli 2020.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak mengatakan, Jan juga telah diperiksa dan menyampaikan keterangan kepada Komjak, pada Kamis, 3 September 2020.

"Intinya adalah memang itu (menelepon Joko) dilakukan dalam rangka operasi intelijen, untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu JC (Joko Tjandra) menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi," kata Barita kepada IDN Times, Senin (7/9/2020).

1. Menelepon Joko Tjandra bagian dari tugas operasi intelijen

Eks Jamintel Jan Maringka Pernah Telepon Joko Tjandra, Bahas Apa Ya? Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Barita LH Simanjuntak (ANTARA/Kodir-Dok)

Barita berujar, Jan dimintai keterangan Komjak atas adanya laporan pengaduan dari masyarakat. Komunikasi Jan dengan Joko Tjandra agar terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Menurut yang bersangkutan, ini (menelepon Joko Tjandra) adalah tugas dinas yang bersangkutan sebagai operasi intelijen, dan telah dilaporkan kepada pimpinan yang bersangkutan," ujar dia.

Lebih lanjut, Barita menuturkan, pihaknya tidak menemukan kejanggalan dalam komunikasi antara Jan dan Joko Tjandra.

"Ya karena kita tidak bisa investigasi atau penyidikan pro justitia. Jadi hanya berdasarkan keterangan, data dokumen yang ada," tutur dia.

Baca Juga: Terbitkan Surat Supervisi, KPK Ambil Alih Kasus Joko Tjandra

2. Jan Maringka sebelumnya dimutasi

Eks Jamintel Jan Maringka Pernah Telepon Joko Tjandra, Bahas Apa Ya? Eks Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, saat kuliah umum kebangsaan di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis, (19/09/2019) (ANTARA FOTO/Boyke Ledy Watra)

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan mutasi jabatan beberapa pejabat eselon 1 di Kejaksaan Agung (Kejagung). Mutasi itu berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020, tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Para pejabat eselon 1 itu di antaranya, Amir Yanto diangkat sebagai JAM Pengawasan, Sunarta diangkat sebagai JAM Intelijen, Fadil Zumhana diangkat sebagai JAM Pidana Umum dan Jan Samuel Maringka diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama, dan baru pada akhir Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) eselon 1. Sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut di atas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Rabu 5 Agustus 2020 .

3. Mutasi tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus

Eks Jamintel Jan Maringka Pernah Telepon Joko Tjandra, Bahas Apa Ya? Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Satu nama yang menarik adalah Jan Samuel Maringka. Sebelum dimutasi, dia menjabat sebagai JAM Intelijen. Dimutasinya Maringka disebut-sebut karena dia gagal menangkap Joko Tjandra yang saat itu masih buron.

Namun, Hari Setiyono membantah. Dia mengatakan, mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan kejaksaan adalah hal yang biasa dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

"Oleh karena itu, mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 tersebut di atas adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personel. Sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut," kata Hari.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Surat Jalan Joko Tjandra Rampung, 5.984 Lembar! 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya