Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Bui!

Hak politik Wahyu juga dicabut selama 4 tahun!

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan, hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Takdir Suhan menyatakan, Wahyu terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).

1. Hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Bui!Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Tak hanya itu, Jaksa menjatuhkan pidana tambahan kepada eks Komisioner KPU itu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

"Terhitung pada saat terdakwa Wahyu Setiawan selesai menjalani pidana," ucap Takdir.

Sementara itu, pihak perantara yakni Agustiani Tio Fridelina juga terbukti melakukan korupsi. Dia dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Baca Juga: Pemberi Suap Wahyu Setiawan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

2. Wahyu Setiawan menerima suap Rp600 juta

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Bui!(Komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam perkara ini, Wahyu dan sang perantara, Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku.

Suap dilakukan guna mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1, kepada Harun Masiku.

Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Tak hanya itu, Wahyu juga menerima uang 15 ribu dolar Singapura dari kader PDIP Saeful Bahri melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina.

"Hal-hal yang memberatkan pertama, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kedua, perbuatan para terdakwa berpotensi mencederai hasil Pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat. Ketiga, para terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya," ungkap Jaksa.

Sementara, hal-hal yang meringankan di antaranya para terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, serta mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

3. Pengacara harap Wahyu dibebaskan

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Bui!(Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sebelumnya, pengacara Wahyu, Tony Akbar Hasibuan mengatakan, pihaknya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wahyu sesuai fakta persidangan. Tony menjelaskan, kliennya itu didakwa dugaan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.

Akan tetapi, KPU tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pergantian antarwaktu.

"Karena menurut UU MD3 itu, pengajuan pergantian antar waktu hanya bisa dilakukan apabila partai politik mengajukan ke pimpinan DPR RI," jelasnya kepada IDN Times hari ini.

Dalam fakta persidangan pula, lanjut Tony, Saeful Bahri selaku pemberi suap juga mengetahui bahwa PAW itu hanya bisa dilakukan melalui partai politik.

"Berdasarkan itu pula lah, kita berharap Bapak Wahyu dituntut bebas atau setidak-tidaknya onslag. Karena perbuatan menerima uang dari Saeful dan Tio sudah dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh DKPP dan dalam fakta dilihat bukanlah merupakan perbuatan pidana," ucap Tony.

Lebih lanjut, Jaksa kata Tony, tidak perlu ragu dan khawatir akan polemik di masyarakat ketika menuntut Wahyu bebas atau onslag.

"Karena itu sudah sesuai fakta. Karena lebih baik membebaskan 10 penjahat dari pada menahan satu orang yang tidak bersalah," tuturnya.

Baca Juga: Wahyu Setiawan akan Disidang, Pengacara Berharap Bisa Dituntut Bebas

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya