Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Hak politik Wahyu Setiawan tidak dicabut

Jakarta,IDN Times - Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDI-Perjuangan, Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

1. Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara(Eks caleg PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Wahyu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang juga menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku, divonis 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp150 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata Susanti.

Vonis Agustiani juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK. Dia sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Para terdakwa berpotensi mencederai hasil Pemilu yang berdasarkan kedaulatan rakyat, para terdakwa menerima keuntungan dari perbuatannya," ujar Susanti.

Baca Juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Bui!

2. Hak politik Wahyu Setiawan tidak dicabut

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara(Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam sidang tuntutan, JPU KPK sebelumnya juga menuntut agar hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun. Namun, Hakim menolak tuntutan JPU KPK.

"Majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mencabut hak politik terdakwa," ucap Susanti.

Akan tetapi, hakim memutuskan tidak mengabulkan permohonan Wahyu sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Hal ini karena, Wahyu dinyatakan sebagai pelaku utama yang menerima uang suap dari Saeful Bahri, terkait permohonan penggantian caleg DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Majelis tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator karena tidak memenuhi persyaratan SEMA No. 4 tahun 2011," katanya.

3. Harun Masiku hingga saat ini masih buron

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara(Ilustrasi eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku) IDN Times/Arief Rahmat

Dilansir dari ANTARA, dalam dakwaan pertama, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau Rp600 juta dari kader PDI-P Harun Masiku.

Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI PDI-Perjuangan dari dapil Sumatra Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Penerimaan pertama dilakukan pada 17 Desember 2019 sebesar 19 ribu dolar Singapura (sekitar Rp200 juta). Penerimaan kedua pada 26 Desember 2019, sebesar 38.350 dolar Singapura (sekitar Rp400 juta) yang diserahkan langsung kader PDIP Saeful Bahri kepada Agustiani Tio di salah satu restoran di Mal Pejaten Village.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Wahyu Setiawan terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Papayo, terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025, agar 3 Orang Asli Papua (OAP) lolos tes akhir menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Uang diserahkan pada 3 Januari 2020 yaitu sebesar Rp500 juta yang berasal dari Gubernur Papua Dominggus Mandacan kepada Rosa. Rosa lalu menaruh uang itu di rekeningnya dan meminta rekening Wahyu agar bisa mentransfer uang tersebut.

Uang Rp500 juta ditransfer ke rekening BCA atas nama Ika Indrayani yaitu istri sepupu Wahyu pada 7 Januari 2020. Thamrin juga melaporkan kepada Wahyu telah mentransferkan uang Rp500 juta tersebut.

Terkait perkara ini, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah dengan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Harun Masiku masih berstatus buron.

Baca Juga: KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia, Red Notice Gak Jadi Nih?

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya