Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah Hasiholan: Saya Gak Kaget

Atiqah mengaku kecewa

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus ujaran kebencian atas terdakwa Ratna Sarumpaet. Menanggapi hal itu, Atiqah Hasiholan yang ikut menemani ibunya pada sidang hari ini mengaku tidak kaget atas putusan tersebut, kendati ia merasa kecewa.

"Gak kaget, cuma kalau dibilang kecewa ya kecewa, ya sudah," ucap dia kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Terkait hasil sidang kali ini, istri dari artis Rio Dewanto itu tak banyak berkomentar. Ia segera meninggalkan lokasi persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Ketua Majelis Hakim Joni menyatakan, proses persidangan kasus Ratna akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua, menyatakan surat dakwaan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Joni juga menyatakan, pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan. Persidangan selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan memerintahkan terdakwa Ratna dan pemeriksaan saksi.

"Sidang ditunda satu minggu dari sekarang, perintah kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa dan saksi saksi lainnya," kata Ketua Majelis Hakim.

Joni menyebutkan pengacara Ratna Sarumpaet dapat melakukan upaya hukum bersamaan dengan pokok perkara, setelah penolakan pembelaan ini.

Sidang Ratna Sarumpaet kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 atas dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong.

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya