Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Meninggal Dunia

Fedrik meninggal hari ini pukul 11.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Fedrik Adhar Syarippuddin, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus terdakwa penyerang Novel Baswedan, meninggal dunia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal pada hari ini di RS Pondok Indah, Bintaro, pada pukul 11.00 WIB.

"Info sakitnya komplikasi penyakit gula," kata Hari saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/8/2020).

1. Karier Fedrik di Kejaksaan

Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Meninggal DuniaJPU dalam kasus Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syaripuddin (Instagram.com/@fedrik_adhar)

Sebelumnya, Fedrik menjadi sorotan lantaran ia membacakan surat tuntutan di mana kedua terdakwa yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, tidak sengaja menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan. Dua tedakwa itu hanya dituntut 1 tahun penjara.

Di dalam persidangan yang telah bergulir sejak 19 Maret 2020 lalu, ada tiga jaksa yang mengawal kasus tersebut. Mereka adalah Ahmad Patoni, Satria Irawan dan Fedrik Adhar Syarippuddin.

Fedrik diketahui memulai kariernya dengan bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan dokumen yang ditemukan di dunia maya dengan judul "Daftar Peserta Seleksi Calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2013 yang dinyatakan lulus tahap I", diketahui Fedrik adalah PNS Golongan III A dan bertugas sebagai penyiap bahan administrasi penanganan perkara pada Kejari Palembang.

Tetapi, kini ia sudah menjadi jaksa dengan pangkat pratama/madya wira/penata. Golongannya III C. Di situs resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Fedrik tercatat bertugas sebagai Kepala Sub Seksi Penuntutan.

Baca Juga: Siapa Fedrik Adhar, Jaksa yang Tuntut Ringan Terdakwa Penyerang Novel?

2. Salah satu tim penuntutan dalam kasus penistaan agama yang menjerat Ahok

Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Meninggal DuniaBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ANTARA/Tatan Syuflana)

Fedrik rupanya diketahui pernah bergabung menjadi tim penuntutan dalam menghadapi terdakwa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja "Ahok" Purnama dalam kasus penistaan agama pada 2017 lalu. Ia bertugas bersama 12 orang jaksa lainnya yang dipimpin oleh Ali Mukartono.

Jaksa Agung ketika itu, H.M. Prasetyo mengatakan, 13 orang jaksa yang ditunjuk dianggap telah berpengalaman dan memiliki jam terbang. Namun, dari hasil persidangan itu, Ahok dinyatakan bersalah telah menista agama Islam.

Oleh tim jaksa, Ahok dituntut hukuman satu tahun bui dan percobaan dua tahun. Namun, dalam sidang vonis yang digelar pada 9 Mei 2017, ia divonis 2 tahun penjara. Bahkan, ketika itu majelis hakim langsung memerintahkan agar Ahok segera ditahan.

3. Pernah mengkritik OTT KPK terhadap eks Bupati Subang

Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Meninggal DuniaJPU dalam kasus Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syaripuddin (Instagram.com/@fedrik_adhar)

Fedrik diketahui juga pernah mengkritik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Subang, Ojang Suhandi. Selain menetapkan Ojang sebagai tersangka, dua jaksa juga ikut terseret yaitu Deviyanti Rochaeni dan Jaksa Fahri Nurmallo.

Fedrik ketika itu menyebut OTT yang dilakukan oleh komisi antirasuah hanya pencitraan semata. Ia mengajak warganet untuk melawan lembaga antirasuah tersebut. Bahkan, Fedrik turut mencibir hasil OTT yang dilakukan oleh KPK karena hanya mengungkap perkara dengan nominal kerugian negara yang kecil.

"Ke mana Century, BLBI, hambalang e ktp, yang ratusan trilun, ngapain OTT kecil-kecil. Kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan. #kamiberduka #safeJaksa #tolakkriminalisasi#OTTuntukPencitraan KPK #PitaHitam#VIVAAdhyaksa,” demikian tulis Fedrik pada 2016 lalu.

Namun, belakangan status itu dihapus dari akun Facebook miliknya. Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Sumsel, Hotma, yang dikutip dari media pada 2016 lalu menyebut apa yang dilakukan oleh Fedrik hanya menyuarakan pendapat pribadinya semata. Apapun yang ia lakukan, kata Hotma, tidak ada sangkut pautnya dengan institusi Kejaksaan.

"Meski dia jaksa, tidak ada hubungannya dengan institusi. Dari Kejari Muara Enim juga tidak ada laporan mengenai hal itu," kata Hotma ketika itu.

4. Disorot gegara menuntut ringan terdakwa kasus narkoba

Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Meninggal DuniaJPU dalam kasus Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syaripuddin (Instagram.com/@fedrik_adhar)

Fedrik juga sempat disorot karena menuntut ringan terdakwa Gunarko dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,60 gram, alat hisap sabu, korek, dan ponsel. Ia hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa menuntut Gunarko dengan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut Fedrik, tuntutan diberikan berdasarkan hasil assessment (penilaian) yang diterima Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) dan Natura Addiction Center.

"Pertimbangannya kenapa pasal 127 karena memang sudah penyalahgunaan narkoba. Ada hasil assessment juga dari BNK dan Natura Addiction Center," tutur Fedrik pada tahun 2018 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tuntutan ringan Fedrik bagi terdakwa Gunarko menimbulkan kecemburuan bagi terdakwa lainnya. Terdakwa bernama Bowo yang memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram dituntut lebih berat yakni 4,5 tahun bui.

Baca Juga: Novel Baswedan: Gimana Mau Berantas Korupsi di Bawah Ancaman Mutasi?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya