Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Dewas: Harusnya Ketua KPK Jadi Teladan

Firli hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis

Jakarta, IDN Times - Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik atas penggunaan helikopter mewah. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, hal yang memberatkan Firli melanggar kode etik karena perwira tinggi (Pati) Polri itu tidak menyadari pelanggaran yang dia lakukan.

"Kedua, terperiksa (Firli) sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan, malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina dalam sidang putusan yang disiarkan secara live streaming, Kamis (24/9/2020).

1. Firli dinilai kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan

Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Dewas: Harusnya Ketua KPK Jadi TeladanAnggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Meski dinyatakan melanggar kode etik, ada dua hal yang membuat hukuman Firli menjadi ringan. Pertama, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

"Kedua, terperiksa kooperatif. Sehingga, memperlancar jalannya persidangan," ucapnya.

Albertina menambahkan, keputusan yang diambil Dewas memperhatikan aturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf n dan Pasal 8 Ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini," ucapnya.

Baca Juga: ICW: Beban KPK akan Berkurang Jika Firli Bahuri Tak Lagi Jadi Ketua

2. Firli hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis

Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Dewas: Harusnya Ketua KPK Jadi TeladanKetua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (Dok. Humas KPK)

Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Firli melanggar kode etik karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai insan komisi antirasuah. Meski begitu, Firli hanya diberikan sanksi yang tergolong ringan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua. Yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

3. Biaya sewa helikoper per jamnya mencapai Rp19 juta

Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Dewas: Harusnya Ketua KPK Jadi TeladanKetua KPK Firli Bahuri tengah menumpang helikopter. (Dokumentasi MAKI)

Menurut temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), helikopter yang digunakan oleh Firli tergolong helimousine dan pelayanan mewah. Bahkan, pernah digunakan oleh motivator kenamaan Tung Desem Waringin.

MAKI turut melampirkan foto Tung Desem Waringin yang pernah menumpang helikopter jenis yang sama dengan nomor registrasi PK-JTO. Ketika dicek, helikopter yang sempat ditumpangi Tung dimiliki oleh PT Air Pacific Utama, salah satu unit perusahaan Lippo Group.

Pemberitaan yang pernah ditulis harian Inggris The Guardian, turut menyebut PT Air Pacific Utama memang menyiapkan tiga helikopter khusus bagi pimpinan Lippo Group. Biaya sewa per jamnya tidak main-main yakni berkisar US$1.400 - US$1.500 atau setara Rp19 jutaan. Sedangkan, tarif penerbangan dari area Jakarta Pusat menuju landasan helipad yang berkisar tujuh menit mencapai US$300 atau setara Rp4,2 juta.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, jarak dari Palembang ke Baturaja, OKU, sekitar 4 jam dan bisa ditempuh menggunakan mobil lewat jalur darat. Sehingga, ia mengaku bingung mengapa harus menyewa helikopter dari perusahaan swasta.

 

Baca Juga: Divonis Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Kena Sanksi Teguran

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya