Gaduh tentang RUU Permusikan, Ini Tanggapan Anang Hermansyah

RUU Permusikan menuai kritik khalayak luas

Jakarta, IDN Times - Sejumlah pihak mengkritik beberapa substansi materi di Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang saat ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019. RUU Permusikan dikritik sejumlah musisi Tanah Air lantaran sejumlah pasal dinilai mengekang kreativitas. Musisi sekaligus anggota DPR RI dari Komisi X, Anang Hermansyah, pun menanggapi kritik tersebut.

1. Anang menyambut positif kritikan terhadap RUU tersebut.

Gaduh tentang RUU Permusikan, Ini Tanggapan Anang Hermansyahpixabay/Free-Photos

Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, menanggapi sejumlah kritik dari publik soal substansi materi yang tertuang dalam RUU Permusikan. Ia menyambut positif kritik dan tanggapan atas RUU Permusikan.

"Saya bersyukur atas respons dan kritik terhadap RUU Permusikan. Ini berarti ada kepedulian dari stakeholder atas keberadaan RUU ini," ujar Anang dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (1/2).

2. Anang beberkan kronologi keberadaan RUU Permusikan

Gaduh tentang RUU Permusikan, Ini Tanggapan Anang HermansyahANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Anang menyebutkan kronologi keberadaan RUU Permusikan bermula dari 'Kaukus Parlemen Anti-Pembajakan' yang diinisiasi dirinya bersama politisi lintas fraksi pada Maret 2015. "Saat itu kita keliling ke berbagai pihak. Mulai Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, termasuk on the spot ke Glodok terkait dengan pemberantasan pembajakan di ranah musik," kata Anang.

3. Usulan ide RUU akibat lemahnya pemberantasan pembajakan

Gaduh tentang RUU Permusikan, Ini Tanggapan Anang Hermansyahspotify.com

Dalam perjalanannya, Anang menyebutkan efektivitas patroli pemberantasan bajakan oleh aparat kepolisian dinilai tidak efektif di lapangan. Atas hal itu, muncul ide urgensi regulasi terkait dengan eksistensi musik di Indonesia.

"Berawal dari masukan dan diskusi dengan melibatkan banyak pihak, lalu memunculkan ide yang membutuhkan regulasi berupa RUU Tata Kelola Musik. Namun pada akhirnya nomenklatur yang dipilih adalah RUU Permusikan," jelas Anang.

4. Juni 2017, DPR dukung pembuatan RUU Permusikan.

Gaduh tentang RUU Permusikan, Ini Tanggapan Anang Hermansyah(Ilustrasi gedung DPR) IDN Times/Kevin Handoko

Singkat cerita, pada pertengahan 7 Juni 2017, Anang menyebut komunitas musisi dan stakeholder yang tergabung dalam Kami Musik Indonesia (KAMI) datang ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengusulkan keberadaan regulasi di bidang musik.

"Saat itu, 10 fraksi di DPR bulat mendukung keberadaan RUU Permusikan. Tidak hanya mendukung, DPR berkomitmen sebagai pihak yang menginisiasi RUU Permusikan. Momentum itu membuktikan, musik menyatukan sekat-sekat perbedaan politik," jelas Anang.

Setahun berikutnya, Anang menuturkan perjalanan RUU Permusikan mengalami kemajuan. Kala itu, memunculkan diskusi apakah RUU Permusikan muncul dari Komisi X atau dari Baleg DPR RI. Seiring keberadaan UU No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Pasal 105 ayat (1) huruf d yang isinya memberikan kewenangan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengusulkan sebuah RUU. Sebelumnya, kewenangan mengajukan RUU hanya dimiliki Komisi, Anggota DPR, dan DPD RI.

"Akhirnya RUU Permusikan diusulkan oleh Baleg melalui Badan Keahlian Dewan (BKD) yang terdiri dari para ahli dan birokrat DPR," jelasnya.

Menurut Anang, BKD meminta pendapat dari berbagai stakeholder terkait dengan materi yang terkandung dalam RUU tersebut. "Meski tentu tidak semua pihak diminta pendapat dan masukan. Maklum saja, itu baru draft, baru rancangan," imbuh Anang.

5. RUU Permusikan usulan dari DPR

Gaduh tentang RUU Permusikan, Ini Tanggapan Anang HermansyahAntara Foto/Juwita Trisna Rahayu

Anang menegaskan, RUU Permusikan tertanggal 15 Agustus 2018 yang saat ini beredar di publik merupakan usulan inisiatif DPR yang berasal dari BKD DPR RI dan diusulkan secara resmi oleh Baleg DPR RI. Usulan ini sebagai inisiatif DPR dalam sidang paripurna DPR pada 2 Oktober 2018.

"Nah, pada sidang paripurna DPR pada 31 Oktober 2018, RUU Permusikan resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2019," terang Anang.

6. Penyampaian kronologi perjalanan RUU Permusikan kepada publik dinilai penting

Gaduh tentang RUU Permusikan, Ini Tanggapan Anang HermansyahANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Anang mengatakan, penyampaian kronologi perjalanan RUU Permusikan penting disampaikan agar publik mengetahui secara detail proses perjalanan sebuah RUU.

"Jika dicermati, perjalanan RUU Permusikan ini tergolong cepat. Saya melihat kuncinya terletak pada kesamaan ide antara stakeholder musisi bersama DPR RI. Teorinya, ini tidak mudah, karena DPR merupakan lembaga politik, tapi kenyataannya semua dimudahkan," katanya.

7. Sambut positif respons publik

Gaduh tentang RUU Permusikan, Ini Tanggapan Anang Hermansyahshutterstock.com/PORTRAIT IMAGES ASIA BY NONWARIT

Terkait dengan materi RUU Permusikan yang saat ini menimbulkan bermacam respons dari publik, Anang mengaku menyambutnya dengan positif.

"Saya sungguh senang, saat ini semua pihak berkomentar atas materi RUU ini. Partisipasi masyarakat memang menjadi unsur penting dalam pembuatan sebuah UU, sebagaimana tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelas Anang.

Materi yang dikritisi oleh sejumlah pihak di antaranya yang tertuang dalam Pasal 5 RUU Permusikan yang dinilai akan mengekang kreativitas para musisi. Tidak hanya itu saja, pasal tersebut dinilai sebagai pasal karet.

"Saya bisa memahami kegelisahan teman-teman terkait dengan pasal 5 RUU Permusikan ini, sebab itu bisa didiskusikan dengan kepala dingin," cetus Anang.

Hanya saja, dikatakan Anang, dalam pembuatan sebuah UU yang baik, harus berlandaskan pada tiga landasan yakni landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.

"Isu kebebasan berekspresi dan berpendapat, pada akhirnya dihadapkan padal Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 bahwa kebebasan itu dibatasi dengan UU yang mempertimbangkan nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam bingkai negara demokrasi," urai Anang.

Akan tetapi, Anang juga memiliki catatan terkait Pasal 5 RUU Permusikan, khususnya di huruf f yang isinya "membawa pengaruh negatif budaya asing". Anang menilai, ketentuan yang tertuang dalam pasal itulah yang justru berpotensi menjadi pasal karet karena tidak jelas ukuran yang dimaksud.

8. Uji kompetensi dan sertifikasi guna melindungi profesi musisi

Gaduh tentang RUU Permusikan, Ini Tanggapan Anang Hermansyah(Musisi tengah tampil di Garuda Wisnu Kencana) www.gwkbali.com

Terkait dengan persoalan uji kompetensi dan sertifikasi, Anang menilai isu tersebut semata-mata untuk menjadikan profesi musisi mendapat penghargaan dan perlindungan oleh negara. Akan tetapi ia akan tetap menerima masukan dari para stakeholder dalam proses pembahasan RUU tersebut.

Anang menambahkan, persoalan sertifikasi telah menjadi kebutuhan yang merujuk keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) . Hal ini merupakan hasil ratifikasi dari Regional Model Competency Standard (RMCS) dari International Labour Organization, Organisasi Buruh Internasional di bawah PBB.

"Memang tampak absurd mengukur karya seniman dan musisi melalui uji kompetensi dan sertifikasi. Namun, globalisasi dan perdagangan bebas menuntut situasi seperti ini. Tapi semua harus kita diskusikan lebih detail kembali," jelas Anang.

Sejumlah pasal dalam draf RUU Permusikan menuai persoalan oleh para pegiat maupun penikmat musik di Tanah Air. Beberapa pasal yang dipersoalkan di antaranya Pasal 5 dan Pasal 32-35. Pasal 5 mengatur tentang sejumlah larangan bagi pelaku musik dalam membuat karya. Pasal 32-35 mengatur tentang uji kompetensi bagi para pelaku musik.

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya