Gak Ada Indikasi Korupsi, Kasus THR UNJ ke Kemendikbud Disetop Polisi

Polda Metro limpahkan kasus itu ke Kemendikbud

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menghentikan kasus setoran THR oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ), kepada Kemendikbud. Kasus ini sebelumnya ditangani KPK dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berpendapat bahwa tidak menemukan adanya suatu peristiwa tindak pidana atau tindak pidana korupsi, sebagaimana konstruksi hukum pada pasal persangkaan yang tertuang di dalam laporan hasil penyelidikan KPK," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).

1. Kasus dihentikan usai polisi memeriksa 44 saksi

Gak Ada Indikasi Korupsi, Kasus THR UNJ ke Kemendikbud Disetop Polisi(Ilustrasi uang) IDN Times/Ita Malau

Yusri menjelaskan, kasus ini dihentikan setelah polisi memeriksa 44 orang saksi. Usai memeriksa, polisi langsung melakukan gelar perkara.

"Kita lakukan gelar perkara, semuanya dinyatakan bahwa peristiwa tersebut itu tidak memenuhi unsur yang ada. Sehingga, dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," ujar Yusri.

2. Kasus akan ditangani Kemendikbud

Gak Ada Indikasi Korupsi, Kasus THR UNJ ke Kemendikbud Disetop PolisiKepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat Konferensi Pers Kasus John Kei di Polda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Lebih lanjut, Yusri menuturkan, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud.

"Dalam hal ini, Inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," ucap Yusri.

Baca Juga: Ini Kronologi OTT KPK Soal Setoran THR dari UNJ ke Kemendikbud

3. Awal mula kasus setoran THR dari UNJ ke Kemendikbud

Gak Ada Indikasi Korupsi, Kasus THR UNJ ke Kemendikbud Disetop PolisiIlustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sebelumnya, Deputi KPK, Brigjen (Pol) Karyoto mengatakan, Rektor UNJ pada 13 Mei 2020 lalu, diduga memerintahkan Dekan Fakultas dan Lembaga di kampus negeri tersebut untuk mengumpulkan uang THR (Tunjangan Hari Raya). Nominalnya masing-masing Rp5 juta dan dikumpulkan melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor. 

"THR itu rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," kata Karyoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Mei 2020.

Dari UNJ, terkumpul duit senilai Rp55 juta pada Selasa 19 Mei 2020. Dana itu bersumber dari pengumpulan 8 fakultas, dua lembaga penelitian dan pasca-sarjana. 

Pada Rabu 20 Mei 2020, duit sebanyak Rp37 juta dibawa ke kantor Kemendikbud. Lalu, uang itu dibagi-bagikan ke beberapa pejabat antara lain Kepala Biro SDM senilai Rp5 juta, analis kepegawaian biro SDM senilai Rp2,5 juta, lalu dua staf SDM masing-masing senilai Rp1 juta.

Namun, KPK tidak menjelaskan dikemanakan duit senilai Rp27,5 juta itu. Tetapi, menurut Karyoto, ketika Dwi membagi-bagikan duit itu, ia tertangkap tangan oleh penyidik komisi antirasuah.

4. Rektor UNJ sudah diperiksa KPK

Gak Ada Indikasi Korupsi, Kasus THR UNJ ke Kemendikbud Disetop Polisi(Komarudin ketika baru dilantik sebagai rektor UNJ) www.unj.ac.id

Karyoto menjelaskan, usai menggelar OTT pada Rabu 20 Mei 2020 , penyidik KPK langsung memeriksa tujuh orang yakni Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ), Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayati (Kepala Biro SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (staf SDM Kemendikbud), dan Parjono (staf SDM Kemendikbud). 

Kegiatan OTT itu bisa terlaksana, kata Karyoto, berkat adanya informasi dari pihak Itjen Kemendikbud. Mereka mengatakan akan ada penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Kendati sudah berlalu 24 jam, tetapi status hukum tujuh orang tersebut belum diketahui. 

Kegiatan OTT itu bisa terlaksana, kata Karyoto, berkat adanya informasi dari pihak Itjen Kemendikbud. Mereka mengatakan akan ada penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Kendati sudah berlalu 24 jam, tetapi status hukum tujuh orang tersebut belum diketahui. 

Dari lokasi OTT, penyidik KPK menemukan barang bukti senilai US$1.200 dan Rp27,5 juta. Tetapi, Deputi Penindakan Brigjen (Pol) Karyoto mengatakan usai tujuh orang itu dimintai keterangan, belum ditemukan adanya unsur pelaku penyelenggara negara. 

Baca Juga: Kasus Setoran THR dari UNJ ke Kemendikbud Kini Ditangani Polda Metro

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya