Gak Terima Putusan Banding Wahyu Setiawan, KPK Ajukan Kasasi

KPK menilai putusan hakim keliru

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memutuskan Wahyu dihukum 6 tahun bui.

Selain itu, putusan banding juga tak menjatuhkan hukuman tambahan kepada Wahyu berupa pencabutan hak politik.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, pada Jumat 18 Desember 2020 tim JPU KPK yang diwakili Moch Takdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/12/2020).

1. Putusan hakim dinilai keliru

Gak Terima Putusan Banding Wahyu Setiawan, KPK Ajukan KasasiIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ali menambahkan, alasan dan dalil selengkapnya akan diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam memori kasasi. Selanjutnya, memori kasasi akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," ujar Ali.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator, Jaksa KPK: Gak Layak

2. Wahyu Setiawan divonis 4 tahun penjara

Gak Terima Putusan Banding Wahyu Setiawan, KPK Ajukan Kasasi(eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sebelumnya, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDI Perjuangan, Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 24 Agustus 2020.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan JPU KPK. Wahyu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang tuntutan, JPU KPK sebelumnya juga menuntut agar hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun. Namun, Hakim menolak tuntutan JPU KPK.

"Majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mencabut hak politik terdakwa," ucap Susanti.

Akan tetapi, Hakim memutuskan tidak mengabulkan permohonan Wahyu sebagai Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Hal ini karena, Wahyu dinyatakan sebagai pelaku utama yang menerima uang suap dari Saeful Bahri, terkait permohonan penggantian Caleg DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Majelis tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai Justice collaborator karena tidak memenuhi persyaratan SEMA No. 4 tahun 2011," katanya.

3. Vonis kepada Agustiani juga lebih rendah dari tuntutan

Gak Terima Putusan Banding Wahyu Setiawan, KPK Ajukan Kasasi(Eks caleg PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sementara itu, kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang juga menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku, divonis 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp150 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata Susanti.

Vonis Agustiani juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK. Dia sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan

"Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Para terdakwa berpotensi menciderai hasil pemilu yang berdasarkan kedaulatan rakyat, para terdakwa menerima keuntungan dari perbuatannya," ujar Susanti.

4. Harun Masiku masih buron

Gak Terima Putusan Banding Wahyu Setiawan, KPK Ajukan Kasasi(Ilustrasi eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku) IDN Times/Arief Rahmat

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau Rp600 juta dari kader PDI Perjuangan Harun Masiku.

Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI PDI-Perjuangan dari dapil Sumatra Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Penerimaan pertama dilakukan pada 17 Desember 2019 sebesar 19 ribu dolar Singapura (sekitar Rp200 juta). Penerimaan kedua pada 26 Desember 2019, sebesar 38.350 dolar Singapura (sekitar Rp400 juta) yang diserahkan langsung kader PDIP Saeful Bahri kepada Agustiani Tio di salah satu restoran di mal Pejaten Village.

Tak hanya itu, Wahyu Setiawan terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Papayo, terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025, agar 3 Orang Asli Papua (OAP) lolos tes akhir menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Uang diserahkan pada 3 Januari 2020 yaitu sebesar Rp500 juta yang berasal dari Gubernur Papua Dominggus Mandacan kepada Rosa. Rosa lalu menaruh uang itu di rekeningnya dan meminta rekening Wahyu agar bisa mentransfer uang tersebut.

Uang Rp500 juta ditransfer ke rekening BCA atas nama Ika Indrayani yaitu istri sepupu Wahyu pada 7 Januari 2020. Thamrin juga melaporkan kepada Wahyu telah mentransfer uang Rp500 juta tersebut.

Terkait perkara ini, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah dengan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Harun Masiku, masih berstatus buron.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, KPK Ajukan Banding

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya