Ganjil Genap Diperluas, 12 Jenis Kendaraan Ini Masih Bisa Lewat

Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai hari ini

Jakarta, IDN Times - Sistem ganjil genap di Ibu Kota akhirnya resmi diperluas. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8).

"Sosialisasi mulai hari ini sampai 8 September. Kemudian kita akan uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai 12 Agustus sampai 6 September," jelas Syafrin.

Kendati demikian, masih ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang bisa bebas melalui area ganjil genap tersebut. Apa saja?

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Resmi Diperluas, Catat Lokasinya!

1. Ini kendaraan yang bisa memasuki kawasan ganjil genap

Ganjil Genap Diperluas, 12 Jenis Kendaraan Ini Masih Bisa LewatANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Berikut kendaraan yang bisa memasuki area ganjil genap:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan Angkutan Umum (Pelat Kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan Angkutan Barang Khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yakni:
- Presiden/Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)/Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Ketua Mahkamah Agung (MA)/Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)/Komisi Yudisial (KY)/Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas TNI dan Polri
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.

2. Uji coba akan dilaksanakan di ruas jalan baru

Ganjil Genap Diperluas, 12 Jenis Kendaraan Ini Masih Bisa LewatIDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam keterangannya hari ini, Syafrin menjelaskan, uji coba perluasan ganjil genap  hanya akan dikenakan pada ruas jalan baru.

"Sementara koridor yang saat ini sudah berlaku tetap permanen pemberlakuannya," kata Syafrin.

Kemudian, durasi waktu pelaksanaan ganjil genap kali ini juga ditambah satu jam pada sore hari atau pada periode kedua. Di periode pertama yakni pagi hari, ganjil genap berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB. Sedangkan pada periode kedua yakni sore hari, sistem ganjil genap yang semula berlaku pukul 16.00-20.00 menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

"Sore hari semula jam 16.00-20.00, ini ada tambahan jadi 21.00," ungkap Syafrin.

Selain itu, bagi kendaraan yang akan memasuki pintu tol atau sebaliknya, akan ditindak jika melanggar aturan ganjil genap.

"Pada saat kendaraan bermotor dari luar area masuk tol yang ada ganjil genap, tetap dikenakan. Demikian yang keluar tol. Jika dulu ada pengecualian, ini diberlakukan," katanya.

Aturan ganjil genap ini, kata Syafrin, tidak akan menyasar pengemudi sepeda motor. "Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap. Demikian halnya dengan kendaraan listrik," tuturnya.

3. Polisi akan menindak pelanggar setelah uji coba selesai

Ganjil Genap Diperluas, 12 Jenis Kendaraan Ini Masih Bisa LewatIDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan, pihaknya bakal menindak pelanggar aturan ganjil genap setelah masa uji coba itu selesai.

"Mulai 9 September, mulai melakukan tataran tindakan penegakan hukum, penindakan secara represif," katanya.

4. Berikut ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap

Ganjil Genap Diperluas, 12 Jenis Kendaraan Ini Masih Bisa LewatANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sosialisasi ganjil genap mulai dilakukan pada 7 Agustus sampai 8 September 2019. Sementara pemberlakuannya mulai 8 September 2019.

Berikut aturan sistem ganjil genap:

Waktu
- Senin s.d Jumat kecuali hari libur nasional
- Pukul 06.00 - 10.00 WIB & 16.00-21.00 WIB
-  Kendaraan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, kendaraan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap.

Ruas jalan ganjil genap (Gage)

(Perluasan Kawasan Gage)
1. JL. Pintu besar Selatan
2. JL. Gajah Mada
3. JL. Hayam Wuruk
4. JL. Majapahit

(Gage Saat ini)
5. JL. Medan Merdeka Barat
6. JL. M.H Thamrin
7. JL. Jenderal Sudirman

(Perluasan Kawasan Gage)
8. JL. Sisingamangaraja
9. JL. Panglima Polim
10. JL. Fatmawati (mulai simpang JL. Ketimun 1 sampai dengan simpang JL. TB Simatupang)
11. JL. Suryopranoto
12. JL. Balikpapan
13. JL. Kyai Caringin
14. JL. Tomang Raya

(Gage Saat Ini)
15. JL. Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang jalan KS. Tubun)
16. JL. Gatot Subroto
17. JL. M.T Haryono
18. JL. H. R. Rasuna Said
19. JL. DI Panjaitan
20. JL. Jenderal A.Yani (mulai simpang JL. Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang JL. Bekasi Timur Raya)

(Perluasan Kawasan Gage)
21. JL. Pramuka
22. JL. Salemba Raya
23. JL. Kramat Raya
24. JL. Senen Raya
25. JL. Gn. Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Baca Juga: Durasi Ganjil Genap di Jakarta Ditambah, Ini Alasannya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya