Gelar Dangdutan saat Pandemik, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, mengatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, telah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka terhadap Wasmad Edi merupakan buntut dari acara dangdutan di tengah pandemik COVID-19.
"Tadi sore gelar perkara dan kesimpulan gelar menaikkan tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
1. Wasmad tidak ditahan
Atas perbuatannya, Wasmad dikenakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan denda sebesar Rp100 juta. Dia tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara masih di bawah 5 tahun.
"Gak ditahan. (Karena) Ancaman 1 Tahun (penjara) UU Karantina Pasal 93," ujarnya.
Baca Juga: COVID-19, Presiden Cile Gelontorkan Rp30 Triliun Buka Lapangan Kerja
2. Kapolres Tegal Selatan telah dicopot
Editor’s picks
Argo mengatakan pihaknya memproses Wasmad Edi Susilo karena menggelar acara dangdutan di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu, 23 September 2020. Bahkan, Kapolsek Tegal Selatan, Joeharno, sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 26 Agustus 2020.
3. Acara dangdut menimbulkan kerumunan massa
Argo mengatakan, Polri sebelumnya mendalami laporan polisi (LP) bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020, atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
"Karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa. Sehingga, dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 atau klaster baru penularan," ujarnya.
Baca Juga: [UPDATE] Kasus COVID-19 di RI Bertambah 3.509 Hari Ini, Total 278.722