Geledah Kantor PT ACK, KPK Sita Dokumen Ekspor Benih Lobster

Edhy Prabowo jadi tersangka kasus suap izin ekspor lobster

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK), terkait kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benur atau benih lobster pada Senin (30/11/2020). PT ACK merupakan jasa kargo yang digunakan untuk mengekspor benih lobster tersebut.

"Penggeledahan berlangsung hingga pukul 02.30 WIB dini hari. Adapun barang yang ditemukan dan diamankan tim di antaranya, adalah beberapa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik," kata Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Gara-gara Edhy Prabowo, Gerindra Minta Maaf ke Kabinet Jokowi

1. KPK masih akan menggeledah untuk kumpulkan bukti

Geledah Kantor PT ACK, KPK Sita Dokumen Ekspor Benih LobsterPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan barang dan dokumen yang disita itu akan diinventarisir dan dianalisa. Selanjutnya, barang dan dokumen itu bakal disita KPK.

"Tim penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti dalam perkara ini. Namun tidak bisa kami sampaikan lebih jauh, terkait tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan dimaksud," ucap dia.

2. Menteri Kelautan dan Perikanan dan enam orang lainnya jadi tersangka

Geledah Kantor PT ACK, KPK Sita Dokumen Ekspor Benih LobsterMenteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo jadi tersangka penerima suap. Kemudian, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri, serta Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata.

Selanjutnya, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi dan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih. Sedangkan, sebagai tersangka pemberi suap ialah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

3. KPK sita jam Rolex hingga tas LV dari penangkapan Edhy Prabowo

Geledah Kantor PT ACK, KPK Sita Dokumen Ekspor Benih LobsterKonferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Seperti diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster di KKP. Uang yang diduga suap tersebut masuk ke rekening PT ACK senilai Rp9,8 miliar.

Uang itu kemudian ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yakni Ahmad Bahtiar dan Amri. Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Uang itu diberikan untuk keperluan Edhy, istrinya Iis Rosita Dewi, Safri dan Andreau.

Tak hanya itu, uang tersebut digunakan Edhy dan istrinya belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Dengan mengeluarkan uang Rp750 juta, mereka membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV dan baju Old Navy. Selain itu, pada Mei 2020, Edhy turut diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Baca Juga: Gantikan Sementara Edhy Prabowo, Luhut Langsung Panggil Jajaran KKP

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya