Gitar Metallica Hingga Kuda, Ini Gratifikasi yang Dilaporkan Jokowi

Ada juga kacamata dari Jorge Lorenzo

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menyerahkan berbagai barang berharga yang diduga sebagai bentuk gratifikasi, hasil pemberian dari masyarakat Indonesia maupun tokoh mancanegara. Terbaru, presiden menerima gratifikasi berupa sepeda lipat. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengimbau pihak istana agar melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk Presiden Jokowi. Sepeda lipat itu, pemberian dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia, Hendra, serta CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta.

Sepeda lipat tipe ecosmo 10 Sp Damn ini dibuat khusus dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda ke-92 hari ini, Rabu (28/10/2020). Sepeda tersebut diberikan kepada Presiden Jokowi, melalui Kantor Staf Presiden (KSP).

Ini bukan kali pertama Jokowi menerima gratifikasi. Sejak masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, beberapa gratifikasi pernah ia terima. Namun, dia melaporkan ke KPK. Berikut ini deretan gratifikasi yang dilaporkan Jokowi ke lembaga antirasuah.

Baca Juga: Jokowi Sebut UU Ciptaker Dukung Pemberantasan Korupsi, Ini Alasannya

1. Gitar bas dari band rock Metallica

Gitar Metallica Hingga Kuda, Ini Gratifikasi yang Dilaporkan JokowiPresiden Jokowi memberikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Pada 2013, Jokowi pernah menerima gitar bas pemberian personel band rock Metallica, Robert Trujillo. Gitar itu diberikan kepada Jokowi, saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Gitar bas bermerek Ibanez itu juga ditandatangani langsung Robert. Tak hanya itu, gitar berwarna merah tua itu dituliskan pesan yang berbunyi "Giving back! To Jokowi: Keep playing that cool, funky bass!".

Usai diteliti KPK, gitar seharga Rp8 juta tersebut dianggap gratifikasi. Hal ini karena, gitar itu diberikan Jonathan Liu, yang merupakan promotor acara musik tersebut. Kini, gitar tersebut menjadi milik negara dan dimuseumkan.

"Kalau dilelang, harganya malah akan jadi semakin mahal dan belum tentu saya bisa memenangkan lelang tersebut. Jadi, lebih baik dimuseumkan saja," ungkap Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 28 Mei 2013 seperti dikutip dari ANTARA.

Sejak awal, Jokowi ternyata sudah memperkirakan gitar yang diberikan Jonathan Liu itu mengandung unsur gratifikasi. "Maka dari itu, setelah menerima gitar tersebut, saya pikir-pikir lagi kalau ada unsur gratifikasinya. Sehingga saya tidak ragu menyerahkannya ke KPK. Meskipun pada awalnya saya memang merasa senang mendapatkan gitar itu," ucap dia.

2. Kacamata dari mantan pebalap MotoGP Jorge Lorenzo

Gitar Metallica Hingga Kuda, Ini Gratifikasi yang Dilaporkan Jokowimotogp.com

Tak hanya itu, saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi juga pernah menerima kacamata dari mantan pebalap MotoGP, Jorge Lorenzo. Kacamata bermerk Hawker tersebut, diberikan kepada Jokowi saat keduanya bersepeda dari Balai Kota DKI pada Jumat, 17 Januari 2014.

Dalam situs resmi hawkerco.com, harga kacamata berwarna putih itu mencapai 30 euro atau sekitar Rp483 ribu. Karena dinilai ada unsur gratifikasi, Jokowi menyerahkan kaca mata itu ke KPK.

3. Tiga paket dari perusahaan minyak asal Rusia

Gitar Metallica Hingga Kuda, Ini Gratifikasi yang Dilaporkan JokowiPresiden Joko "Jokowi" Widodo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pada 2016, Jokowi juga menerima tiga paket dari perusahaan minyak asal Rusia bernama, Rosneft Oil Company. Paket itu berisi tea set berwarna emas yang terdiri dari empat cangkir, dua wadah kecil, dan satu teko.

Selain itu, ada paket lainnya berupa lukisan pemandangan dan plakat. Paket itu tidak langsung diterima Jokowi, melainkan melalui PT Pertamina. Karena dikhawatirkan berbau gratifikasi, Jokowi kembali melaporkan ke KPK.

4. Dua ekor kuda dari warga NTT seharga Rp170 juta

Gitar Metallica Hingga Kuda, Ini Gratifikasi yang Dilaporkan JokowiPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Saat menjabat sebagai Presiden, Jokowi kembali menerima dua ekor kuda dari warga Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 25 Juli 2017.

Kuda jantan dengan jenis Sandalwood itu ditaksir bernilai Rp170 juta. Karena tak enak menolak pemberian tersebut, Jokowi melaporkan kepada KPK pada 22 Agustus 2017.

5. Membayar piringan hitam musik Metallica pemberian dari mantan PM Denmark

Gitar Metallica Hingga Kuda, Ini Gratifikasi yang Dilaporkan JokowiPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Pada 2017, Jokowi juga menerima piringan hitam musik Metallica dari mantan Perdana Menteri (PM) Denmark Lars Lokke Rasmussen. Pada 7 Desember 2017, Jokowi pun melaporkan pemberian itu ke KPK. Cendera mata tersebut juga sempat ditetapkan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.

Namun, Jokowi memutuskan membayar piringan hitam itu. Mantan Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, Jokowi bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal itu tentu sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi. Uang pengganti piringan hitam senilai Rp11.079.019 juga telah diterima KPK.

6. Sebanyak 15 sepeda lipat tipe ecosmo 10 Sp Damn

Gitar Metallica Hingga Kuda, Ini Gratifikasi yang Dilaporkan JokowiKepala Staf Presiden, Moeldoko, saat menerima donasi 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda. Donasi diserahkan CEO PT Roda Maju Bahagia, Hendra dengan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta pada Senin (26/10) di Jakarta (Dok. KSP)

Pada Senin 26 Oktober 2020, mantan Wali Kota Solo itu menerima sepeda lipat dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia Hendra, dan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta.

Sepeda lipat tipe ecosmo 10 Sp Damn ini dibuat khusus dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda ke-92 pada 28 Oktober 2020. Sepeda tersebut diberikan kepada Jokowi, melalui Kantor Staf Presiden (KSP).

Menurut Kepala Sekretariat KSP Yan Adikusuma, sepeda tersebut masih berada di kantornya dan akan melaporkan sumbangan sepeda lipat itu ke KPK.

“Kemarin, sesuai instruksi Kepala Staf Kepresidenan, Pak Moeldoko, barang-barang tersebut akan kami laporkan ke KPK untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yan di Bina Graha, Selasa (27/10/2020).

Sesuai undang-undang yang berlaku, penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak barang tersebut diterima. Selanjutnya setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status barang pemberian tersebut. apakah ada unsur gratifikasi atau tidak.

Baca Juga: Faisal Basri: Omnibus Law, Cara Sistematik Rezim Buka Celah Korupsi 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya