GrabWheels Telan Korban, Polda Metro Tegaskan Larangan di Jalan Raya

Polisi menilai skuter listrik sangat rentan di jalanan

Jakarta, IDN Times - Usai peristiwa nahas yang menimpa dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels hingga tewas di kawasan Senayan, Jakarta, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menyatakan pihaknya tengah membahas masalah penegakan hukum lalu lintas dengan instansi terkait.

"Jadi kami sudah diperintahkan Pak Dirlantas (Polda Metro Jaya) melakukan tindakan preemtif, tapi tegas. Jadi, mengimbau untuk melarang digunakan di jalan raya," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11).

1. Ada beberapa hal yang dibahas terkait otopet listrik

GrabWheels Telan Korban, Polda Metro Tegaskan Larangan di Jalan RayaKasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Fahri menerangkan, ada beberapa hal yang dibahas Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait otopet listrik.

"Membahas status kendaraan itu masuk bermotor atau tidak bermotor walaupun dia listrik," katanya.

Kedua, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta membahas, terkait luas jalan mana yang dapat dilintasi maupun tidak dapat dilintasi oleh otopet listrik. Tak hanya itu, Pemprov DKI dan Polri juga membahas sistem keamanan dari pengendara otopet listrik.

"Apa perlu gunakan helm atau mungkin ditambah decker pengaman siku dan lutut," ujarnya.

Sistem keamanan dari otopet listrik lainnya yang perlu diperhatikan terkait pemasangan lampu. Sebab menurut Fahri, lampu yang digunakan GrabWheels masih tergolong kecil. Hal ini pun berpotensi meningkatkan angka kecelakaan.

"Jadi, bagi saya butuh ada aturan jelas. Karena, otopet ini saya kategorikan sebagai kelompok pengguna jalan rentan selain pengguna sepeda, pejalan kaki, dan lansia," terang Fahri.

Baca Juga: Pengguna Tewas Ditabrak, DKI Larang GrabWheels Beroperasi di Trotoar

2. Polda Metro larang penggunaan otopet listrik di jalan raya dan trotoar

GrabWheels Telan Korban, Polda Metro Tegaskan Larangan di Jalan RayaIlustrasi Otopet Listrik Grabwheels (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ketika ditanyai apakah Polda Metro Jaya dan instansi terkait akan melibatkan pengelola dalam penyusunan otopet listrik, Fahri menegaskan, hal itu masih akan difokuskan pada pihak internal.

"Kalau pengelola, masyarakat, nanti juga kita libatkan mungkin pakar dalam pengajuan yang akan dibuat. Kalau sekarang, kita internal dulu, penguatan dulu tentang substansi yang ada," ungkap Fahri.

Dia pun menegaskan agar masyarakat yang menggunakan otopet listrik tidak lagi berkendara di jalan raya.

"Di ruas jalan bisa jadi korban. Jadi, trotoar dan ruas jalan saya imbau tidak ada berada di sekitar situ. Tapi, bisa di kawasan tertentu seperti di GBK," tegas Fahri.

3. Dua pengguna GrabWheels tewas ditabrak pengendara Camry

GrabWheels Telan Korban, Polda Metro Tegaskan Larangan di Jalan RayaIDN Times/Arief Rahmat

Seperti diberitakan sebelumnya, pengendara mobil Camry menabrak dan menewaskan dua orang pengguna GrabWheels. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/11) lalu sekitar pukul 03.45 WIB.

Saat tengah mengendarai mobilnya, DH berniat menyalip kendaraan mini bus yang ada di depannya. Namun, saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri, DH justru menabrak enam pengguna otopet listrik GrabWheels.

Dua pengguna otopet listrik yakni Ammar (18) dan Wisnu (18) menjadi korban tewas. Kala itu, Ammar bersama Wisnu dan empat temannya yang lain yakni Bagus, Fajar, Wanda, dan Wulan menyewa tiga otopet listrik Grabwheels.

Baca Juga: Pengendara Skuter Listrik di Jalan Raya Terancam Denda dan Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya