Grup WA Dipantau Polisi, Ini Penjelasan Mabes Polri

Proses patroli siber di Grup WA berdasarkan prosedur hukum

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra memastikan patroli siber di grup WhatsApp (WA) hanya menyasar  grup-grup WA yang menyebar berita bohong atau hoaks.

"Pengungkapan kasus yang kemarin, kita menggunakan WhatsApp itu adalah sebuah capture. Bukan kita langsung mengawasi percakapan di grup (WA) itu," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

1. Patroli grup WA dimulai dari foto capture yang tersebar di Medsos

Grup WA Dipantau Polisi, Ini Penjelasan Mabes PolriIDN Times/Axel Jo Harianja

Asep menjelaskan patroli grup WA dimulai dari sebuah foto yang di capture melalui grup WA penyebar berita bohong. Hasil foto capture dari grup tersebut kemudian tersebar di media sosial (medsos). Setelah itu, pihaknya kemudian akan menyelidiki isi percakapan dalam group WA itu.

"Jadi di dalam medsos itu kan ada yang bersifat tertutup dan terbuka. Jadi ketika di Medsos yang tertutup itu seperti WA lalu dicapture ke beberapa platform yang terbuka, itu menjadi mudah untuk dilakukan penyelidikan," jelas Asep.

Baca Juga: WhatsApp dan Instagram down, Wiranto: Sebagian Akses Medsos Diblokir

2. Proses patroli siber di Grup WA berdasarkan prosedur hukum

Grup WA Dipantau Polisi, Ini Penjelasan Mabes PolriIDN Times/Axel Jo Harianja

Asep menambahkan proses patroli pada grup WA itu harus berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan polisi hanya berhak melakukan investigasi terhadap grup WA yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Segala sesuatu yang bersifat investigasi terhadap bukti elektronik seperti itu harus mendasari pada hukum. Jadi tidak bisa begitu saja kita masuk (grup WA). Semuanya harus melalui prosedur dan mekanisme hukum," ungkapnya.

3. Polri menangkap beberapa pelaku penyebar hoaks di grup WA

Grup WA Dipantau Polisi, Ini Penjelasan Mabes PolriIDN Times/Axel Jo Harianja

Polri sebelumnya menangkap pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks berupa hasil capture yang seolah-olah menunjukkan percakapan WhatsApp antara Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian dengan Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.

Rickynaldo mengatakan isi percakapan hoaks itu mengambarkan seolah-olah keduanya telah merekayasa terkait kasus yang menimpa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) TNI, Kivlan Zen.

"Tidak benar ada percakapan yang seolah-olah dapat diartikan sebagai dua pejabat negara yang merancang skenario kasus KZ (Kivlan Zen), dan tidak benar juga ada arahan pimpinan dalam vicon (video conference) terkait Polri berhak menindak TNI yang melanggar hukum serta kriminalisasi terhadap Purnawirawan TNI," jelas Rickynaldo dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat(14/6) lalu.

Rickynaldo menjelaskan, tersangka dengan inisial YM (32) ditangkap pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019. Ia diduga menyebarkan berita hoaks itu melalui WhatsApp (WA) Grup bernama Laskar Jihad 212. Menurut Ricky, YM menyebarkan berita hoaks itu ke 10 grup WA.

"Dengan menyebarkan berita bohong tentang penyebaran konten hoaks berupa hasil capture yang seolah-olah percakapan WA antara Kapolri dengan Menteri Kemaritiman," jelasnya.

YM sendiri ditangkap di kediamannya di Bojong Baru, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita beberapa barang bukti.

"Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian adalah satu unit HP Samsung J Pro, dan satu SIM card dengan nomor yang digunakan tersangka untuk mengirimkan konten tersebut pada WA grup," ungkap Rickynaldo.

Atas perbuatannya, YM disangkakan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undangan-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta," sambung Rickynaldo

Tak hanya itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra sebelumnya juga mengatakan, Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial YY, 29, yang diduga mengancam Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

Tak hanya itu, YY juga mengancam ingin meledakkan Asrama Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok yang ia sebarkan melalui grup WhatsApp.

"Tersangka YY ini kemarin ditangkap tanggal 11 Juni oleh Direktorat Siber karena dia telah memposting berita itu di grup WhatsApp," kata Asep di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu(12/6) lalu.

YY sendiri ditangkap di rumahnya di Tapos, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 11.45 WIB, Senin (10/6) lalu. Penangkapan itu dilakukan saat kepolisian menerima informasi percakapan group whatsapp bernama 'silaturahmi'.

"Dalam percakapan group whatsapp 'silaturahmi' pada 9 Juni 2019 pukul 22.13 WIB, tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi 'tanggal 29 Jokowi harus MATI'," ucap Asep.

"Lalu sekitar pukul 22.16 WIB di hari yang sama, tersangka YY kembali menuliskan 'Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob Kelapa Dua sebelum tanggal 29'," sambungnya.

Menurut Asep, tersangka melakukan ancaman itu karena ingin dikenal sebagai pendukung militan salah satu pasangan calon presiden 2019. YY kata Asep, juga pernah datang ke rumah aspirasi dan posko medis salah satu paslon di Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat, pada 21 Mei 2019.

Saat itu, YY datang sebagai relawan dan pendukung salah satu paslon dalam kegiatan demo di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kepada penyidik Tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat itu adalah ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019," ungkap Asep.

Atas perbuatannya, YY dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. Dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan TP terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Baca Juga: Polri: Penyebar Hoaks 'Server KPU Menangkan Jokowi' Seorang Dosen

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya