Gugatan Anak Eka Tjipta Soal Warisan akan Dilanjutkan Lewat Mediasi

Freddy gugat aset warisan bernilai total Rp600 triliun

Jakarta, IDN Times - Anak Pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja menggugat kelima kakak tirinya terkait hak warisan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Freddy menggugat kelima kakak tirinya yakni, Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Dilansir dari website PN Jakarta Pusat sipp.pn-jakartapusat.go.id, perkara gugatan warisan itu tercatat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

1. Dua pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan

Gugatan Anak Eka Tjipta Soal Warisan akan Dilanjutkan Lewat MediasiIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Perkara gugatan tersebut sudah didaftarkan Freddy sejak Selasa, 16 Juni 2020. Sidang perdana juga telah digelar pada Senin, 29 Juni 2020. Akan tetapi, pihak tergugat tak kunjung hadir. Sidang akhirnya ditunda pada Senin 13 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB, dengan agenda sidang panggilan tergugat 1 (Indra Widjaja) dan tergugat 2 (Teguh Ganda Widjaja) di ruang sidang Kusuma Admadja 1.

"Lima orang (tergugat) itu, tiga orang sudah memberikan kuasa ada penasehat hukumnya. Yang dua orang itu tergugat 2 (Teguh Ganda Widjaja) dan tergugat 4 (Muktar Widjaja) itu tidak pernah hadir di persidangan," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono kepada IDN Times, Selasa (14/7/2020).

2. PN Jakarta Pusat mengajukan agar dilanjutkan proses mediasi

Gugatan Anak Eka Tjipta Soal Warisan akan Dilanjutkan Lewat Mediasi(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Baca Juga: Anak Eka Tjipta Widjaja Tuntut Harta Triliunan dari 5 Saudara Tiri

Bambang menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi, perkara perdata harus dilakukan upaya damai melalui mediasi. Mediasi bisa dilakukan oleh pihak luar maupun dari dalam pengadilan. Dalam perkara ini, pihak penggugat dan tergugat meminta mediator dari pengadilan.

"Jadi yang minta (mediasi) siapa? Itu ketentuan hukum acara perdata. Sebelum memeriksa pokok perkara, memeriksa perkaranya harus dilakukan upaya damai melalui mediasi. Upaya perdamaian harus ditempuh dulu," ujarnya.

Dalam perkara ini, lanjut Bambang, Ketua Majelis Hakim, Albertus Husada telah memilih Tegus Santoso sebagai mediator.

"Nanti dari beliaulah yang akan menentukan 30 hari ke depan bagaimana proses perjalanannya. Kalau upaya perdamaiannya ada, kira-kira titik temunya ada, tapi waktunya gak cukup, bisa diperpanjang 30 hari," katanya.

"Nah, hakim perkara di 301 itu tinggal menunggu hasil dari laporan mediator. 'Pak (mediasi) berhasil, oh Pak (mediasi) gagal'. Sehingga, kalau gagal ya lanjutin perkaranya," sambungnya.

3. Harta warisan yang digugat Freddy

Gugatan Anak Eka Tjipta Soal Warisan akan Dilanjutkan Lewat MediasiIlustrasi Uang Kas (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun harta warisan yang digugat Freddy sebagai berikut

  1. PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK dengan total nilai aset sebesar Rp29.310.000.000.000 dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp4.634.000.000.000
  2. PT Sinar Mas Multi Artha dengan total nilai aset sebesar Rp100.663.451.000.000 dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp1.647.179.000.000
  3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 7.757.500.000 dirupiahkan dengan kurs Rp15.000 sama dengan Rp116.362.500.000.000
  4. PT Bank Sinar Mas TBK dengan total nilai aset pada Bulan September 2019 sebesar Rp37.390.492.000.000
  5. PT Indah Kiat Pulp & Paper TBK dengan total nilai aset pada Tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan kurs Rp15.000 sebesar Rp131.265.000.000.000
  6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK dengan total nilai aset US$ 2.965.100.000 dengan kurs Rp15.000 sebesar Rp44.476.500.000.000
  7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 1.997.500.000 dengan kurs Rp15.000 sebesar Rp29.962.500.000.000
  8. PT Bank China Construction Bank Indonesia TBK dengan total nilai aset sebesar Rp16.200.000.000.000
  9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp80.000.000.000.000
  10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar HK$ 2.794.654.000 dengan kurs Rp19.000 sebesar Rp5.309.842.600.000.
  11. PT. Golden Energy Mines TBK dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan Kurs Rp15.000 sebesar Rp11.709.692.505.000
  12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp70.000.000.000.000

4. Tanggapan Sinarmas atas gugatan Freddy Widjaja

Gugatan Anak Eka Tjipta Soal Warisan akan Dilanjutkan Lewat MediasiEka Tjipta Widjaja, Pendiri Sinar Mas (Website/sinarmas.com)

Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto meluruskan kabar terkait gugatan harta ratusan triliun yang diajukan Freddy Widjaja terhadap lima saudaranya. Gandi menjelaskan, Freddy adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli. Untuk diketahui, Lidia adalah istri ketiga Eka Tjipta.

"Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli. Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum bapak Eka Tjipta Widjaja," kata Gandi saat dikonfirmasi IDN Times, hari ini.

Gandi juga memastikan, gugatan yang dilayangkan Freddy tidak ada hubungan dengan Eka Tjipta. Hal ini karena, ia tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut.

"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," ujarnya.

5. Eka Tjipta meninggal sejak tahun lalu

Gugatan Anak Eka Tjipta Soal Warisan akan Dilanjutkan Lewat MediasiANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pendiri Sinar Mas Group sekaligus taipan bisnis di Indonesia, Eka Tjipta Widjaja, meninggal dunia pada Sabtu 26 Januari 2019 malam. Eka meninggal dalam usia 98 tahun.

Ia lahir pada 27 Februari 1921 di Quanzhou, Tiongkok. Pengusaha yang membangun kerajaan bisnisnya dari Makassar ini adalah pemilik konglomerasi Sinar Mas Group yang bergerak di bidang perkebunan, pulp and paper, properti, keuangan, serta energi.

Eka Tjipta tercatat memiliki aset senilai US$13,9 miliar (atau setara Rp201,5 triliun) di tahun 2018 dan berada di peringkat kedua terkaya di Indonesia, menurut penghitungan Globe Asia.

Baca Juga: Eka Tjipta 'Guru' Bisnis Sandiaga, Ini 6 Hal tentang Pendiri Sinar Mas

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya