Gugatan Praperadilan Ditolak, Irjen Napoleon Tetap Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.
Napoleon sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan, lantaran tak menerima menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon (Napoleon) untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Suharno, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
1. Polri dinyatakan memiliki bukti yang kuat
Dalam praperadilan ini, Napoleon menggugat Polri. Dalam pertimbangannya, lanjut Suharno, Bareskrim Polri dinyatakan memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Napoleon menjadi tersangka.
Bukti itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, saksi ahli, serta dokumen lain yang relevan. Penetapan tersangka juga dinyatakan sudah sesuai aturan dalam KUHAP.
"Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya. Sebaliknya, termohon (Polri) telah dapat membuktikan dalil-dalilnya," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Red Notice, Begini Proses Suap Joko Tjandra ke Irjen Napoleon
2. Kuasa hukum menilai masih ada fakta yang belum menjadi pertimbangan Hakim
Sementara itu, kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka mengatakan, masih ada fakta-fakta yang belum terungkap dan menjadi pertimbangan Hakim. Fakta itu terkait barang bukti, hingga tuduhan menerima suap. Meski begitu, pihaknya menghormati keputusan Hakim.
"Nanti mungkin setelah dapat (salinan) putusan, kami baru bisa sampaikan langkah-langkah selanjutnya seperti apa," ucapnya.
3. Dua Jenderal Polri jadi tersangka terkait kasus red notice Joko Tjandra
Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice. Sebagai pihak pemberi suap yaitu Joko Tjandra dan pengusaha bernama Tommy Sumardi. Kemudian sebagai pihak penerima suap mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.
Dalam perkara ini, Napoleon dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Polri: Irjen Napoleon Terima Suap Rp7 M dari Red Notice Joko Tjandra