Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Ternyata Ini Alasan Hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab. Sahyuti menilai, penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sah dan sesuai prosedur.
"Menimbang bahwa ada bukti termohon I (Polda Metro Jaya), ternyata pemohon (Rizieq) sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan. Oleh karena tidak memenuhi, itu melanggar kewajiban," kata Sahyuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
1. Pemanggilan Rizieq untuk diperiksa sudah sesuai dengan undang-undang
Sahyuti menjelaskan jika Rizieq tidak hadir pada pemanggilan pertama, seharusnya dia hadir pada panggilan kedua. Namun jika pada panggilan kedua tak kunjung datang juga, maka keluarganya harus membawa dia ke hadapan penyidik.
Menurut Sahyuti pemanggilan Rizieq sebagai saksi terkait kasus itu sudah sesuai undang-undang (UU). Artinya, polisi telah bertindak sesuai aturan.
"Menimbang pemanggilan terhhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas, maka pemanggilan saksi wajar. Dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," jelasnya.
Sahyuti menambahkan, penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut juga sudah mendapat izin dari pengadilan.
"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," ucapnya.
Baca Juga: Kesehatan Rizieq Shihab Mengkhawatirkan Jelang Putusan Praperadilan
2. Kuasa hukum Rizieq menilai putusan hakim menyesatkan
Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai keputusan hakim yang menolak gugatan kliennya itu menyesatkan.
Editor’s picks
"Bahwa dia tidak boleh dicampur. Jadi kalau ada asas hukum generalis, KUHP. Ada lagi hukum spesialis, undang-undang karantina. Ya undang-undang karantina yang dipakai, bukan dua-duanya digabung. Jadi kami berpendapat putusan hakim ini sesat," ujar Alamsyah.
Alamsyah menambahkan rencananya pihaknya akan mengajukan judicial review terkait hakim tunggal yang mengadili praperadilan. Judicial review rencananya akan diajukan pada pekan depan.
"Kami mau memohonkan judicial review agar pasal dalam KUHAP hakim praperadilan adalah hakim tunggal itu supaya diubah jadi hakim majelis. Supaya dia tidak egois seperti ini," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah atas putusan hari ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup.
"Dengan putusan hakim, maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya, Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," ujarnya.
3. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan
Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan
Rizieq juga tak terima dikenakan pasal penghasutan. Ia juga minta segera dibebaskan. Sementara itu, kepolisian mengklaim penetapan Rizieq sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Polisi menuding Rizieq lah yang membuat terjadinya kerumunan di Petamburan.
Diberitakan sebelumnya, Selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Di antaranya, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Keamanan Acara Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Rizieq sendiri sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Untuk Rizieq Shihab, dijerat dua pasal tambahan yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab