Gunakan Tiga Jenis Narkoba, Vitalia Sesha Minta Maaf

Vitalia sudah ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Artis sekaligus model bernama Andi Novitalia alias Vitalia Sesha ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Vitalia ditangkap pada Senin (24/2) lalu di Apartemen Mansion, Kemayoran, Jakarta Utara. Usai ditangkap, Vitalia mengaku menyesal mengonsumsi narkoba.

"Kepada semuanya terutama keluarga saya dan teman-teman saya dan kepada seluruh masyarakat, saya minta maaf sebesar-besarnya," katanya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (28/2).

1. Vitalia berjanji tak konsumsi narkoba lagi

Gunakan Tiga Jenis Narkoba, Vitalia Sesha Minta MaafKonpers Kasus Narkoba Vitalia Sesha (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dalam kesempatan itu, Vitalia juga berjanji, tidak akan mengonsumsi lagi barang haram tersebut. "Saya imbau keras (masyarakat) untuk tidak gunakan narkoba, terima kasih," ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan Vitalia ditangkap bersama kekasihnya yang berinisial AW. Sebelum keduanya ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan seseorang berinisial RH yang akan mengirimkan barang haram tersebut kepada A.

"Pada saat melakukan transaksi di Apartemen tersebut, (RH) menyerahkan barbuk narkotika tersebut kemudian dilakukan penangkapan. Yang menerima pada saat itu inisial A yang didampingi VS (Vitalia)," kata Yusri dalam Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2).

Baca Juga: [BREAKING] Vitalia Sesha Ditangkap Bersama Pasangannya

2. Polisi temukan barang bukti sabu hingga Happy Five

Gunakan Tiga Jenis Narkoba, Vitalia Sesha Minta MaafKonpers kasus Narkoba Vitalia Sesha (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Saat menggeledah kamar Vitalia, polisi menemukan beberapa jenis narkoba. Diantaranya, 10 butir ekstasi dengan berat 4,25 gram, 1 paket kecil berisi sabu dengan berat 0,63 gram, 34 butir pil Happy Five, dan satu alat isap sabu.

"Kamar ini sudah disewa si A kurang lebih 7 bulan lalu. Mereka tinggal bersama dengan VS. Sekarang yang bersangkutan sudah dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk dilakukan pengembangan, dari mana barang haram tersebut," jelas Yusri.

"VS alias AN adalah memang publik figur. Pernah (ditangkap) tahun 2015 lalu saat itu kasus narkoba. Tapi memang tidak terbukti karena (barang bukti) tidak ada padanya," sambung Yusri.

3. Vitalia sudah ditetapkan sebagai tersangka

Gunakan Tiga Jenis Narkoba, Vitalia Sesha Minta MaafKonpers kasus Narkoba Vitalia Sesha (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri mengatakan, Vitalia, A dan RS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam konferensi pers hari ini, RS tidak dihadirkan karena masih proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya juga positif mengonsumsi tiga jenis narkoba itu.

"Positif methamphetamin (sabu), kedua amphetamin (ekstasi), ketiga benzo (Happy Five)," jelasnya.

Selain itu, menurut pengakuannya, Vitalia kata Yusri mengonsumsi ekstasi sejak tiga bulan lalu. Sedangkan sabu, baru ia coba untuk pertama kalinya. "Tapi penyidik akan mengecek rambut untuk mengetahui berapa lama (dia mengonsumsi narkoba)," ucap Yusri.

4. Polisi nyatakan mereka tidak menargetkan artis dalam penindakan kasus narkoba

Gunakan Tiga Jenis Narkoba, Vitalia Sesha Minta MaafKapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru mengatakan, pihaknya tidak menargetkan artis dalam menangani kasus narkoba. Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat pada awal Februari lalu menangkap Lucinta Luna karena kasus yang sama.

"Pada saat rilis sebelumnya, pada saat publik figur muncul di media, otomatis masyarakat akan melaporkan juga publik figur lagi. Apabila ada laporan, kami berwajib untuk tindaklanjuti," jelas Audie.

Lebih lanjut, Audie menuturkan, Vitalia mengonsumsi narkoba untuk menopang kondisi tubuhnya yang mudah lelah.

"Rata-rata jawabnya kan sama bahwa dia (mengonsumsi narkoba) agar lebih semangat, lebih energik. Katanya demikian," tutur Audie.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Artis Vitalia Sesha Konsumsi Sabu Hingga Happy Five

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya