Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Pemeriksaan perkara dilanjutkan pekan depan

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim memastikan menolak eksepsi terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Ketua Majelis hakim Joni pun menyatakan, proses persidangan kasus itu akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Selain itu, Joni juga menyatakan, pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan. Persidangan selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan memerintahkan terdakwa dan pemeriksaan saksi dihadirkan.

"Sidang ditunda satu minggu dari sekarang perintah kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi lainnya," jelas Joni.

Joni menambahkan, atas eksepsi yang ditolak penasihat hukum Ratna Sarumpaet dapat melakukan upaya hukum bersamaan dengan pokok perkara.

Diketahui, sidang Ratna kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ratna Sarumpaet: Optimis, InsyaAllah Dikasih Keadilan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya