Halangi Penyidikan Kasus Suap Nurhadi, Ferdy Yuman Diciduk KPK

Mantan sopir menantu Nurhadi itu sudah ditahan KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap pelaku yang diduga merintangi penyidikan kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dugaan keterlibatan pelaku sudah didalami sejak kasus Nurhadi naik tahap penyidikan.

"Kemudian KPK membuka penyelidikan baru dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka, yakni FY (Ferdy Yuman) dari pihak swasta," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga: Istri Tersangka Penyuap Nurhadi Diperiksa KPK, Apa Hasilnya?

1. Ferdy sempat kabur saat akan ditangkap

Halangi Penyidikan Kasus Suap Nurhadi, Ferdy Yuman Diciduk KPKPlh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto (Dok. Humas KPK)

Setyo menjelaskan, pada Jumat, 8 Januari 2021 tim penyidik KPK memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Ferdy yang beralamat di wilayah Sidosermo Surabaya, Jawa Timur. Tim kemudian bergerak serta berkoordinasi dengan personel Polda Jawa Timur dan kepala lingkungan setempat untuk menangkap Ferdy.

"Setiba di lokasi, FY (Ferdy Yuman) sudah tidak ada. KPK kemudian mengamankan barang bukti, di antaranya beberapa dokumen dan telepon genggam, serta satu unit mobil Fortuner warna hitam," jelasnya.

Untuk menyisir keberadaan Ferdy, tim KPK melanjutkan pencarian dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen. Akhirnya, pada pukul 23.45 WIB, mobil yang digunakan Ferdy ditemukan terparkir di salah satu hotel di wilayah
Kota Malang.

"Selanjutnya, tersangka FY (Ferdy Yuman) diamankan untuk kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK guna mengikuti proses hukum selanjutnya," kata Setyo.

2. Ferdy Yuman pernah menjadi sopir menantu Nurhadi

Halangi Penyidikan Kasus Suap Nurhadi, Ferdy Yuman Diciduk KPKTersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (28/8/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Setyo menceritakan, pada 11 Februari 2020, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sejak 2017 hingga 2019, Ferdy Yuman bekerja sebagai sopir untuk Rezky Herbiyono serta keluarganya.

"Kemudian di awal 2020, FY (Ferdy Yuman) diminta oleh Rezky Herbiyono untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa. Pada Februari 2020, FY (Ferdy Yuman) atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta," ungkap dia.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya, Tin Zuraida, keluarga Nurhadi lainnya, serta dua pembantunya menempati rumah tersebut. Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang sebelumnya telah memantau kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

"Saat tiba di lokasi, FY (Ferdy Yuman) telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor yang diduga palsu, yang terparkir di luar pintu gerbang rumah, untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya," ucapnya.

Tim KPK lantas mendekati mobil tersebut, tetapi Ferdy langsung tancap gas dan menghilang ke arah Senayan, Jakarta Pusat. Tim KPK akhirnya lebih memilih kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dia beserta Rezky Herbiyono.

"Pada Juli 2020, tim penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY (Ferdy Yuman) yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Namun, FY (Ferdy Yuman) dan pihak keluarganya tidak kooperatif," ujar Setyo.

3. Ferdy Yuman ditahan selama 20 hari

Halangi Penyidikan Kasus Suap Nurhadi, Ferdy Yuman Diciduk KPKFerdy Yuman, tersangka yang diduga merintangi penyidikan kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (Dok. Humas KPK)

Atas perbuatannya, Ferdy Yuman disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY (Ferdy Yuman) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1," kata dia.

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada 2015-2016. Ketiganya kini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPK Sebut yang Bantu Pelarian Nurhadi Buron Bukan Pejabat Berpangkat

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya