Hari Ini Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono hari ini, Kamis (22/10/2020), akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Persidangan perdana atas nama terdakwa Nurhadi dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan, akan dilaksanakan Kamis, 22 Oktober 2020 jam 10.00 WIB," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi Kamis (22/10/2020) pagi.
1. KPK tengah dalami unsur pencucian uang dalam kasus Nurhadi
Dalam kasus ini, Nurhadi disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat ini, KPK kata Ali, tengah mendalami unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Nurhadi.
"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan. Namun, lebih dahulu akan ditelaah lebih lanjut terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus tersebut," ucapnya.
Baca Juga: KPK: Dana untuk Desain Rumah Mewah Nurhadi Diduga dari Hasil Suap
2. KPK telah tetapkan 3 tersangka terkait kasus Nurhadi
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016. KPK juga sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini sejak 16 Desember 2019.
Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Hiendra Soenjoto dan Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Nurhadi dan Herbiyono telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, pada Senin 1 Juni 2020. Sedangkan Soenjoto saat ini masih berstatus buron.
3. Nurhadi dan Rezky Herbiyono diduga terima suap Rp46 miliar
Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Soenjoto, ditetapkan sebagai tersangka yang memberikan suap.
Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sekitar Rp14 miliar. Kemudian, Perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih senilai Rp33,1 miliar, serta gratifikasi perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Sehingga jika diakumulasikan, dana yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Baca Juga: Eks Sekjen MA Nurhadi Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor 22 Oktober